SOPPENG | Tinta merah.my.id — Penahanan sembilan orang dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Soppeng belum menutup proses penyidikan. Aktivis hukum Rudiandi, C.BJ., C.EJ., C.In., mendorong penyidik mengusut perkara secara menyeluruh dan memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum.
Kesembilan orang yang telah ditahan masing-masing berinisial AT, TF, AM, BD, AR, AN, HR, RM, dan FR. Mereka sebelumnya diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Soppeng sebelum perkara ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Jumlah tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana perkara telah terungkap dan apakah masih terdapat pihak lain yang akan muncul dari hasil pengembangan penyidikan.
Rudiandi mengatakan penyidik perlu mendalami seluruh rangkaian perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Menurut dia, penahanan sembilan orang tidak boleh langsung dianggap sebagai akhir dari proses apabila penyidik masih menemukan fakta yang perlu ditelusuri.
“Yang penting perkara ini diungkap secara utuh. Kalau dalam pengembangan ditemukan pihak lain yang memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Rudiandi.
Di tengah perhatian publik, muncul dugaan praktik yang oleh sebagian pihak disebut sebagai “bisnis lendir”. Namun, Rudiandi mengingatkan istilah tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum penyidik memperoleh bukti yang cukup dan mengungkap konstruksi perkara secara jelas.
Menurut dia, proses hukum harus membedakan antara informasi yang berkembang di masyarakat dan fakta yang telah dibuktikan melalui penyidikan.
“Jangan sampai opini publik mendahului proses hukum. Tetapi penyidik juga harus serius mengembangkan perkara apabila memang ada bukti yang mengarah kepada pihak lain,” katanya.
Kanit PPA Polres Soppeng, Ipda Fajar, mengatakan kemungkinan adanya tersangka baru masih bergantung pada hasil pengembangan perkara.
“Bisa iya, bisa tidak, tergantung pengembangan karena ini sudah masuk pendampingan Polda,” ujar Fajar, Selasa (1/9/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan masih berjalan. Penyidik masih memiliki ruang untuk mendalami peran masing-masing orang yang telah ditahan serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti.
Rudiandi meminta proses tersebut dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih. Namun, ia menegaskan bahwa setiap orang yang diperiksa tetap memiliki hak hukum dan tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kalau ada bukti, proses sesuai hukum. Kalau belum ada bukti, jangan membuat kesimpulan. Semua harus berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.
Di sisi lain, perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian utama. Korban yang masih berusia 16 tahun harus dijauhkan dari informasi pemberitaan yang dapat membuka identitas maupun memperbesar tekanan sosial terhadap dirinya.
Rudiandi meminta aparat memastikan korban memperoleh pendampingan selama proses hukum berlangsung. Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan kepentingan dan perlindungan anak.
“Korban harus dilindungi. Jangan sampai proses hukum dan pemberitaan justru menambah beban bagi korban,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi lain yang dapat membuat korban dikenali. Pengawasan publik terhadap perkara, menurut dia, tetap dapat dilakukan tanpa mengorbankan privasi korban.
Sementara itu, publik masih menunggu perkembangan penyidikan Polres Soppeng dengan pendampingan Polda. Pertanyaan mengenai apakah sembilan orang yang ditahan merupakan seluruh pihak yang terlibat hanya dapat dijawab melalui hasil pengembangan dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Dengan demikian, jumlah sembilan orang yang telah ditahan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa seluruh rangkaian perkara telah terungkap. Sebaliknya, kemungkinan adanya pihak lain juga belum dapat dinyatakan sebelum penyidik menemukan bukti yang mendukung.
Rudiandi berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan terukur. Ia menilai masyarakat membutuhkan kepastian hukum, sementara korban membutuhkan perlindungan.
(Red)