SOPPENG — Aktivis hukum mendesak Direktur Utama PDAM Kabupaten Soppeng selasa (1/9/2026) mengevaluasi Kepala Unit PDAM Abbanuange, Hj. Rahmini, menyusul sorotan terhadap penanganan keluhan pelanggan terkait kerusakan pipa jaringan air bersih di Peppae, Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau.
Aktivis hukum Rudiandi, C.BJ., C.EJ., C.In, mengatakan Dirut PDAM perlu mengambil tindakan apabila kepala unit terbukti tidak mampu menangani keluhan pelanggan secara cepat dan sesuai prosedur. Ia bahkan meminta pencopotan dilakukan jika hasil evaluasi menunjukkan adanya kelalaian dalam pelayanan.
“Kalau keluhan pelanggan dibiarkan tanpa kepastian penanganan, tentu kinerja kepala unit perlu dievaluasi. Jika terbukti tidak mampu menjalankan pelayanan dengan baik, kami meminta Dirut PDAM mengambil tindakan tegas, termasuk mempertimbangkan pencopotan,” kata Rudiandi.
Sorotan itu muncul setelah pekerja instalasi menyebut pipa jaringan menuju rumah warga di Peppae mengalami kerusakan. Pekerja mengaku siap melakukan perbaikan, tetapi pekerjaan disebut masih menunggu arahan Kepala Unit PDAM Abbanuange.
Informasi tersebut belum membuktikan bahwa Rahmini melarang perbaikan. Karena itu, klarifikasi Rahmini dan pihak PDAM Kabupaten Soppeng diperlukan untuk memastikan alasan pekerjaan belum dilakukan serta apakah terdapat prosedur teknis atau administratif yang harus dipenuhi.
Rudiandi juga meminta PDAM memastikan status jaringan dan pihak yang bertanggung jawab atas perbaikan. Menurut dia, pelanggan berhak memperoleh informasi yang jelas ketika layanan air bersih mengalami gangguan.
“Pelanggan membutuhkan pelayanan dan kepastian. Kalau pipa rusak, harus ada pemeriksaan, penjelasan siapa yang bertanggung jawab, dan kapan diperbaiki. Jangan sampai warga hanya menerima jawaban menunggu,” ujarnya.
Menurut Rudiandi, persoalan pelayanan tidak seharusnya berhenti pada laporan atau menunggu instruksi. Pemeriksaan di lapangan diperlukan untuk memastikan kondisi pipa sekaligus menentukan langkah penanganannya.
Kerusakan jaringan air bersih menjadi persoalan penting karena berdampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat. Warga membutuhkan kepastian kapan perbaikan dilakukan dan kapan aliran air kembali normal.
Rudiandi meminta Dirut PDAM Soppeng melakukan evaluasi terhadap penanganan keluhan di Unit Abbanuange. Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau kelalaian pelayanan, ia meminta tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.Red