SOPPENG — Dugaan larangan perbaikan pipa jaringan air bersih yang putus di wilayah Peppae, Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Selasa (1/9/2026), menuai sorotan. Pekerja instalasi menyebut mereka siap memperbaiki pipa, tetapi pekerjaan tersebut disebut belum dilakukan karena masih menunggu arahan Kepala Unit PDAM Abbanuange, Hj. Rahmini.
Aktivis masyarakat Jamaluddin meminta PDAM Abbanuange memberikan penjelasan terbuka mengenai informasi tersebut. Menurut dia, kerusakan pipa yang berdampak pada layanan air bersih warga harus segera mendapat kepastian penanganan.
“Kalau benar ada larangan kepada pekerja untuk memperbaiki pipa yang putus, tentu harus ada alasan dan dasar yang jelas. Masyarakat berhak mengetahui mengapa perbaikan ditunda,” kata Jamaluddin.
Menurut informasi yang dihimpun dari pekerja, tim instalasi telah menyatakan kesiapan untuk melakukan perbaikan. Namun, pekerja mengaku masih menunggu arahan dari kepala unit sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Keterangan tersebut belum dapat memastikan bahwa Rahmini benar-benar melarang perbaikan. Karena itu, klarifikasi dari Rahmini dan pihak PDAM diperlukan untuk mengetahui apakah instruksi tersebut memang diberikan, apa alasannya, serta apakah terdapat prosedur teknis atau administratif yang harus dipenuhi sebelum pekerjaan dilakukan.
Selain persoalan penundaan, Jamaluddin mempertanyakan status pipa yang putus. Ia meminta PDAM memastikan apakah pipa tersebut merupakan bagian jaringan pelayanan yang menjadi tanggung jawab pengelola atau termasuk instalasi pelanggan.
“Jangan sampai warga terus menunggu karena tidak jelas siapa yang bertanggung jawab. PDAM harus turun melihat kondisi pipa dan memberikan kepastian kepada warga,” ujarnya.
Kerusakan pipa di Peppae dikeluhkan karena mengganggu akses warga terhadap air bersih. Warga berharap PDAM segera melakukan pemeriksaan di lokasi dan memberikan kepastian mengenai langkah serta waktu perbaikan.
Jamaluddin juga meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada saling menunggu antara pekerja dan pengelola. Menurut dia, jika kerusakan berada dalam lingkup tanggung jawab PDAM, penanganan harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan pelayanan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi Hj. Rahmini dan pihak PDAM Abbanuange mengenai dugaan larangan perbaikan tersebut masih diperlukan.
Pertanyaan warga kini mengerucut pada empat hal: benarkah perbaikan pipa di Peppae dilarang, apa dasar penundaannya, siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut, dan kapan aliran air kembali normal?