SOPPENG | Tintamerah.my.id — Polres Soppeng diminta turun tangan menelusuri dugaan penjualan elpiji bersubsidi 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Dusun Saleng, Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Sejumlah warga menyebut harga LPG 3 kg diduga mencapai Rp45.000 per tabung.
Aktivis hukum Rudiandi C.BJ., C.EJ., C.In., Sabtu (29/8/2026), mengatakan informasi tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait. Menurut dia, dugaan harga Rp45.000 per tabung perlu diperiksa untuk memastikan apakah transaksi tersebut benar terjadi di tingkat pangkalan.
“Kalau memang ditemukan penjualan di atas HET, perlu ada pemeriksaan dan tindakan sesuai ketentuan,” kata Rudiandi.
Informasi mengenai dugaan harga tersebut dihimpun dari sejumlah warga setempat. Mereka meminta identitas tidak dipublikasikan karena menyampaikan keluhan terkait penjualan LPG bersubsidi.
Warga berharap Polres Soppeng bersama pemerintah dan instansi teknis melakukan pengecekan langsung. Pemeriksaan dinilai diperlukan agar informasi mengenai harga Rp45.000 tidak berhenti sebagai keluhan, tetapi dapat diuji berdasarkan fakta di lapangan.
Pemeriksaan juga diharapkan tidak hanya menyasar harga jual. Aparat dan instansi terkait dapat menelusuri ketersediaan stok, asal pasokan, jumlah LPG yang diterima pangkalan, pencatatan distribusi, serta mekanisme penjualan kepada masyarakat.
Harga Rp45.000 Masih Perlu Verifikasi
Dugaan harga Rp45.000 per tabung masih merupakan informasi yang perlu diverifikasi. Keterangan warga dan pernyataan aktivis belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pangkalan telah melakukan pelanggaran.
Karena itu, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan harga yang dibayarkan konsumen, bukti transaksi apabila tersedia, keterangan pengelola pangkalan, serta ketentuan HET LPG 3 kg yang berlaku di Kabupaten Soppeng.
Jika pemeriksaan menemukan adanya penjualan di atas HET, pihak berwenang dapat mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, klarifikasi dari pihak pangkalan perlu disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.
Distribusi Juga Diminta Diperiksa
Warga meminta pengawasan tidak berhenti pada persoalan harga. Pemerintah Desa Abbanuange bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas diharapkan ikut berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan serta instansi terkait.
Menurut warga, persoalan LPG bersubsidi juga berkaitan dengan ketersediaan dan jalur distribusi. Pasokan yang tidak lancar dapat berdampak pada harga di tingkat konsumen dan berpotensi menimbulkan keresahan.
Karena itu, aparat dan instansi teknis dinilai perlu melihat rantai distribusi secara menyeluruh, mulai dari pasokan ke pangkalan hingga LPG diterima masyarakat.
Polres Soppeng Didorong Bertindak Berdasarkan Bukti
Polres Soppeng didorong menindaklanjuti informasi tersebut secara objektif dengan mengedepankan pemeriksaan dan bukti. Apabila ditemukan pelanggaran, warga meminta tindakan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pengelola pangkalan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Hal tersebut penting agar pemberitaan tidak menghakimi pihak tertentu sebelum dugaan tersebut dibuktikan melalui pemeriksaan.
Pemerintah daerah juga diharapkan memperkuat pengawasan distribusi LPG 3 kg di wilayah Desa Abbanuange, khususnya Dusun Saleng. Koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, aparat keamanan, dan instansi teknis diperlukan untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Bagi masyarakat, kepastian harga dan ketersediaan LPG 3 kg menjadi hal penting. Subsidi pemerintah semestinya memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak dan tidak menimbulkan beban tambahan akibat dugaan penjualan di luar ketentuan.
Jika dugaan harga Rp45.000 per tabung terbukti melalui pemeriksaan, warga berharap aparat dan instansi terkait mengambil tindakan sesuai aturan. Namun, apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan dan klarifikasi juga perlu disampaikan untuk mencegah kesimpangsiuran informasi.Tim/Red