BONE | Tintamerah.my,id — Parkir kendaraan yang tidak tertata di kawasan BTN Seribu, Blok E dan Blok H, kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, minggu (30/8/2026) dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu akses jalan lingkungan. Kondisi tersebut mendorong warga meminta pemerintah daerah dan pihak terkait segera melakukan peninjauan serta penataan.
Keluhan warga berpusat pada kendaraan yang diparkir di sekitar jalur keluar-masuk permukiman. Pada titik tertentu, keberadaan kendaraan disebut mempersempit ruang lalu lintas sehingga pengguna jalan harus lebih berhati-hati saat melintas.
Warga menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut tempat kendaraan diparkir, tetapi juga penggunaan ruang bersama. Jalan lingkungan merupakan akses yang harus dapat digunakan penghuni dan masyarakat, termasuk untuk kendaraan pengangkut barang maupun kendaraan dalam keadaan darurat.
Karena itu, warga meminta pihak berwenang memastikan kondisi di lapangan. Peninjauan diperlukan untuk mengetahui apakah kendaraan benar-benar menggunakan badan jalan secara tidak semestinya, apakah terdapat titik yang menghambat akses, serta bagaimana pola parkir yang selama ini diterapkan.
Warga juga mempertanyakan penataan kawasan apabila persoalan parkir telah berlangsung berulang. Mereka berharap penanganan tidak sekadar berupa teguran kepada pemilik kendaraan, tetapi menghasilkan aturan atau pola parkir yang jelas dan dapat dipatuhi bersama.
Meski demikian, penertiban perlu dilakukan berdasarkan kondisi dan ketentuan yang berlaku. Kendaraan yang berada di sekitar badan jalan tidak serta-merta dapat disebut melanggar tanpa pemeriksaan. Faktor keterbatasan lahan parkir dan kondisi fisik jalan juga perlu menjadi pertimbangan.
Persoalan ini menjadi penting apabila parkir kendaraan sampai menghambat akses penghuni. Jalur lingkungan harus tetap memiliki ruang yang cukup bagi kendaraan warga, kendaraan pelayanan, kendaraan pengangkut barang, maupun kendaraan darurat.
Warga juga berharap penataan dilakukan melalui komunikasi dengan penghuni agar persoalan parkir tidak berkembang menjadi konflik antarwarga. Kejelasan mengenai ruang parkir dan batas penggunaan badan jalan dinilai dapat mencegah munculnya klaim sepihak.
Apabila keterbatasan lahan menjadi persoalan utama, pengelola kawasan dan pemerintah dapat mempertimbangkan solusi parkir yang memungkinkan. Sebaliknya, jika pemeriksaan menemukan kendaraan menghalangi akses publik, penertiban dapat dilakukan sesuai aturan.
Yang dipersoalkan warga bukan semata-mata keberadaan kendaraan, melainkan kepastian bahwa ruang bersama tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Penataan yang jelas diperlukan agar kepentingan pemilik kendaraan tidak berbenturan dengan hak warga lain untuk menggunakan akses jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, keluhan warga terkait parkir di BTN Seribu Blok E dan Blok H masih menunggu respons pihak berwenang.