PASAMAN | TintaMerah.my.id — Dugaan pungutan sebesar Rp35.000 kepada wali murid di SDN 08 Sentosa SP Kalam, Jorong Sentosa, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, menuai keberatan. Hasil konfirmasi wartawan pada Sabtu (12/9/2026) kepada warga di Kampung Tengah Pagaran, Nagari Cubadak Tengah, mengungkap adanya pertanyaan mengenai dasar penetapan, mekanisme pengumpulan, dan penggunaan dana tersebut.
Salah seorang wali murid, Anto, menyatakan keberatan terhadap permintaan dana tersebut. Menurut dia, keberatan serupa juga disampaikan warga lain yang tinggal di sekitar kediamannya.
“Saya keberatan dengan pungutan tersebut. Tetangga di sebelah rumah saya juga menyampaikan keberatan,” ujar Anto saat dikonfirmasi wartawan.
Keberatan tersebut menjadi informasi awal yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Persoalannya bukan hanya mengenai nominal Rp35.000, melainkan menyangkut siapa yang menetapkan, atas dasar apa dana diminta, apakah pembayarannya bersifat wajib atau sukarela, serta untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.
Status dana juga perlu diperjelas. Apakah permintaan Rp35.000 tersebut merupakan keputusan sekolah, hasil kesepakatan komite, sumbangan sukarela, atau bentuk pembiayaan lainnya.
Kejelasan tersebut penting untuk membedakan sumbangan dan pungutan. Wali murid berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai dasar permintaan dana dan penggunaannya.
Pertanyaan berikutnya adalah ke mana dana tersebut dialokasikan. Jika dana dihimpun untuk kebutuhan tertentu, pihak sekolah dan komite perlu menjelaskan peruntukan serta mekanisme pertanggungjawabannya kepada wali murid.
Keterangan Anto juga perlu diperiksa lebih lanjut dengan meminta penjelasan dari wali murid lainnya. Hal itu diperlukan untuk mengetahui apakah keberatan tersebut merupakan keluhan individual atau juga dirasakan oleh sejumlah orangtua siswa.
SDN 08 Sentosa perlu diberikan ruang untuk menjelaskan persoalan tersebut, termasuk dasar permintaan Rp35.000, pihak yang menetapkan, sifat pembayaran, tujuan penggunaan dana, serta mekanisme pertanggungjawabannya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman juga perlu memberikan penjelasan mengenai ketentuan pembiayaan pendidikan pada sekolah dasar negeri, khususnya terkait permintaan dana kepada orangtua siswa.
Jika permintaan dana tersebut memiliki dasar dan mekanisme yang sesuai ketentuan, penjelasan resmi diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan prosedur yang tidak sesuai, pihak berwenang perlu melakukan evaluasi.
(M.Ali asman)