SULAWESI UTARA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Senin (21/9/2026), mulai membuka dugaan aliran uang yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah. Bupati Bolmut Sirajudin Lasena termasuk dalam 14 orang yang diamankan KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi itu.
Lima orang diamankan di Jakarta, delapan orang di Sulawesi Utara, dan satu orang di Gorontalo. Mereka berasal dari unsur kepala dinas, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta.
KPK juga mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dengan nilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut ditemukan dari sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi di tiga wilayah tersebut.
Dugaan Perkara Mengarah ke Proyek PUTR
KPK mulai membuka sebagian konstruksi perkara. Budi menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolmut.
Salah satu proyek yang disebut berkaitan dengan perkara adalah pembangunan infrastruktur jalan. KPK menduga terdapat penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut yang menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek Dinas PUTR.
Namun, konstruksi perkara belum dibuka secara utuh.
KPK belum menjelaskan seluruh proyek yang diduga berkaitan dengan OTT, mekanisme pemberian atau penerimaan uang, serta hubungan masing-masing pihak yang diamankan dengan proyek tersebut.
Rincian perkara akan disampaikan setelah KPK melakukan ekspose atau gelar perkara di tingkat pimpinan.
Sejumlah Ruangan OPD Dipasangi Tanda Pengawasan
Di tengah proses OTT, sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut juga dilaporkan dipasangi tanda bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”.
Ruangan yang disebut antara lain berada di Dinas Pendidikan, Dinas PUTR, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup. Sejumlah laporan media juga menyebut adanya tindakan penyegelan terhadap ruangan tertentu.
Namun, keberadaan tanda pengawasan maupun penyegelan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seluruh OPD atau pejabat yang bekerja di dalamnya.
KPK juga belum menjelaskan hubungan masing-masing ruangan dengan perkara, termasuk dokumen, barang bukti, atau kegiatan tertentu yang menjadi objek tindakan penyidik.
Status Hukum Masih Menunggu Ekspose
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.
Karena itu, 14 orang yang diamankan belum seluruhnya dapat disebut sebagai tersangka sebelum KPK mengumumkan hasil ekspose dan penetapan status hukum secara resmi.
Hingga tahap tersebut, KPK juga belum mengumumkan secara lengkap sangkaan pasal, peran masing-masing pihak, nilai pasti uang yang diamankan, serta keseluruhan proyek yang diduga berkaitan dengan perkara.
Pertanyaan utama dalam OTT Bolmut kini mengerucut pada siapa yang menerima uang, dari proyek mana uang tersebut berasal, serta apa hubungan pemberian uang itu dengan proyek pemerintah daerah.
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan konstruksi perkara dan status hukum masing-masing pihak.
Perkembangan perkara masih menunggu keterangan resmi KPK setelah proses pemeriksaan dan ekspose selesai.Red