KOLAKA UTARA | Tintamerah. My.Id — Di tengah derasnya arus informasi digital, sebuah laporan atau tuduhan dapat menyebar ke segenap lapisan masyarakat hanya dalam hitungan menit. Namun, kecepatan penyebaran narasi tersebut kerap tidak sejalan dengan proses hukum yang memerlukan tahapan berjenjang: penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga pembuktian di sidang pengadilan.
Kesenjangan antara kecepatan informasi dan panjangnya proses hukum kerap melahirkan risiko serius. Dugaan yang semestinya masih berada pada tahap awal pemeriksaan sering kali berubah menjadi opini publik yang seolah telah memastikan adanya kesalahan. Dalam kondisi demikian, asas praduga tak bersalah menjadi pilar fundamental yang harus dijaga secara ketat oleh seluruh elemen: masyarakat, media, maupun aparat penegak hukum.
Persoalan tersebut kembali mencuat setelah beredarnya informasi mengenai dugaan penyalahgunaan identitas wartawan dan dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan Rustam, seorang anggota pers. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berstatus dugaan dan belum diputus melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi dinamika yang berkembang, Rustam menyampaikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan penghormatan penuh terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan, namun meminta agar masyarakat tidak menjadikan laporan sebagai dasar untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum seluruh fakta diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Prof. Sutan Nasomal: Laporan Polisi Hanyalah Pintu Masuk Proses Hukum
Pakar hukum nasional dan internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan secara tegas bahwa laporan polisi tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah.
Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia, laporan polisi hanya menjadi landasan bagi aparat berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mencari, mengumpulkan, serta menguji kebenaran fakta yang ada.
Laporan polisi bukanlah vonis. Adanya laporan terhadap seseorang tidak secara otomatis membuktikan bahwa orang tersebut bersalah. Masih diperlukan proses hukum yang berjenjang dan mendalam untuk menguji fakta, keabsahan alat bukti, serta mendengarkan keterangan seluruh pihak yang berkaitan,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan melalui sambungan telepon kepada sejumlah pimpinan redaksi media online Tintamerah.my.id Sabtu (1/8/2026).
Prof. Sutan Nasomal menambahkan bahwa kesalahpahaman yang mengakar di masyarakat maupun sebagian kalangan media—yang menganggap seseorang otomatis bersalah setelah dilaporkan ke kepolisian—harus segera diluruskan.
Kasus-kasus yang melibatkan wartawan sering memicu kegaduhan di ruang publik. Padahal, laporan polisi sama sekali tidak menjamin kesalahan pihak yang dilaporkan. Laporan hanyalah awal dari rangkaian pemeriksaan. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan mutlak pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Asas Praduga Tak Bersalah Merupakan Amanat Konstitusi
Prof. Sutan Nasomal menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap warga negara, tanpa memandang profesi, jabatan, maupun status sosialnya, memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan proses peradilan yang adil.
Asas praduga tak bersalah harus dihormati secara konsisten dan tanpa kecuali. Tidak boleh ada seseorang yang disematkan stigma bersalah hanya karena namanya tercantum dalam sebuah laporan polisi. Putusan yang mengikat adalah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan laporan, tuduhan, maupun opini yang berkembang di ruang publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, penghormatan terhadap asas ini bukan semata-mata untuk melindungi pihak yang dilaporkan, melainkan juga untuk menjaga integritas sistem peradilan agar tetap objektif, bebas campur tangan, dan tidak tergoyahkan oleh tekanan opini publik.
Pemimpin Redaksi Diingatkan Tidak Mengambil Keputusan Prematur
Secara khusus, Prof. Sutan Nasomal menyampaikan perhatiannya kepada perusahaan pers dan para pemimpin redaksi. Menurutnya, seorang wartawan tidak sepatutnya diberhentikan atau dijatuhkan sanksi berat hanya karena adanya laporan polisi yang belum memperoleh kepastian hukum.
Pemimpin redaksi jangan sembarangan memecat atau menjatuhkan sanksi berat kepada wartawan hanya karena ada laporan polisi. Langkah itu tidak mencerminkan rasa keadilan dan penghormatan terhadap hak konstitusional. Berbeda halnya apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah, maka perusahaan pers memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia menilai langkah tergesa-gesa dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki bagi wartawan apabila pada akhirnya dugaan tersebut tidak terbukti secara sah.
Rustam: Serahkan Penilaian Sepenuhnya kepada Mekanisme Hukum
Sementara itu, Rustam menegaskan kembali penghormatannya terhadap seluruh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Ia berharap setiap tahapan pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan serta menghadirkan alat bukti yang dimilikinya.
Setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan berdasarkan asumsi, persepsi sepihak, ataupun narasi yang berkembang di ruang publik. Negara hukum menjamin setiap orang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Rustam menambahkan klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya mendengar satu sisi narasi. Ia juga mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki aturan main yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang mengedepankan independensi, verifikasi, akurasi, dan keberimbangan.
Kebebasan Pers dan Penegakan Hukum Harus Berjalan Beriringan
Prof. Sutan Nasomal menilai persoalan yang melibatkan insan pers ini harus menjadi momentum untuk memperkuat keseimbangan antara kebebasan pers dan penegakan hukum yang adil.
Menurutnya, kebebasan pers tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan hukum. Sebaliknya, penegakan hukum juga tidak boleh mengabaikan hak-hak konstitusional wartawan sebagai warga negara yang setara.
Kalau terbukti bersalah melalui proses hukum yang sah, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun apabila tidak terbukti, nama baik dan hak-hak orang tersebut harus dipulihkan sepenuhnya. Negara hukum wajib menjamin kedua prinsip itu berjalan secara seimbang,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang bebas, independen, profesional, dan bertanggung jawab, sementara penegakan hukum harus tetap objektif, transparan, dan bebas dari pengaruh tekanan pihak mana pun.Tim/Red