KOLAKA UTARA | Tintamerah.my.id — Di tengah derasnya arus informasi digital, sebuah laporan atau tuduhan sering kali menyebar jauh lebih cepat dibandingkan proses hukum yang memerlukan waktu untuk verifikasi mendalam, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga pembuktian di hadapan pengadilan. Fenomena tersebut tidak hanya membentuk opini publik secara sepihak, tetapi juga berpotensi melahirkan trial by public opinion—kecenderungan menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai dan menghasilkan putusan yang sah.
Kondisi tersebut kembali menjadi sorotan setelah beredarnya informasi mengenai dugaan penyalahgunaan identitas wartawan dan dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan Rustam. Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada pada tataran dugaan dan belum terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya kesalahan pidana dari pihak mana pun.
Perkembangan ini mendapat perhatian serius dari Aktivis Kebijakan Publik sekaligus Pengawas Pelaksanaan Program Strategis Daerah, Iwan Hammer. Ia menegaskan masyarakat perlu membedakan secara tegas antara laporan polisi, tahapan penyelidikan dan penyidikan, serta putusan pengadilan yang mengikat secara hukum.
“Laporan polisi hanyalah mekanisme awal untuk menindaklanjuti dugaan adanya peristiwa pidana, bukan instrumen yang dapat digunakan untuk menyatakan seseorang telah terbukti bersalah. Setiap laporan wajib diuji secara berjenjang melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan keabsahan alat bukti, keterangan saksi, hingga tahapan peradilan, sebelum dapat disimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana,” ujar Iwan Hammer.
Asas Praduga Tak Bersalah Merupakan Jaminan Konstitusional
Iwan Hammer mengingatkan bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Konsekuensinya, setiap warga negara tanpa pengecualian memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan serta perlakuan yang adil.
“Asas praduga tak bersalah bukan sekadar prinsip normatif, melainkan jaminan hak dasar yang melekat pada setiap orang agar tidak dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini berlaku bagi siapa saja, tanpa memandang profesi, jabatan, maupun status sosialnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, berkembangnya opini publik yang melampaui fakta hukum dapat merugikan semua pihak—baik yang melapor maupun yang dilaporkan—apabila informasi yang beredar belum diverifikasi secara utuh dan objektif.
Dunia Pers Diminta Mengedepankan Profesionalisme dan Kehati-hatian
Dalam konteks profesi wartawan, Iwan Hammer juga mengingatkan perusahaan pers dan pemimpin redaksi agar mengedepankan profesionalisme serta kehati-hatian dalam mengambil keputusan administratif terhadap insan pers yang sedang menjalani proses hukum.
“Kebijakan internal perusahaan merupakan kewenangan manajemen, namun hendaknya didasarkan pada fakta yang telah terverifikasi serta mempertimbangkan tahapan perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung. Keputusan yang diambil secara prematur berpotensi menimbulkan persoalan baru terkait perlindungan hak pekerja, rasa keadilan, dan kepastian hukum,” jelasnya
Rustam: Berikan Ruang Penuh bagi Proses Hukum Berjalan
Sementara itu, Rustam menegaskan bahwa informasi yang berkembang saat ini masih berupa dugaan, sehingga belum dapat dijadikan dasar yang sah untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana.
Ia menyampaikan penghormatan penuh terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap aparat penegak hukum memeriksa perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan menghadirkan alat bukti yang dimilikinya.
“Setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan berdasarkan asumsi, persepsi sepihak, atau narasi yang berkembang di ruang publik. Saya menghormati proses hukum dan berharap seluruh fakta diuji secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rustam.
Rustam juga mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki aturan yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, setiap persoalan yang melibatkan insan pers harus disikapi secara profesional, proporsional, dan tetap menghormati supremasi hukum.
Menjaga Keseimbangan Antara Kebebasan Pers dan Penegakan Hukum
Iwan Hammer menegaskan bahwa kebebasan pers dan penegakan hukum merupakan dua pilar penting dalam kehidupan demokrasi yang harus berjalan beriringan dan seimbang.
“Apabila dugaan pelanggaran hukum terbukti secara sah melalui proses peradilan yang objektif, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hak atas nama baik dan martabat pihak yang dilaporkan juga wajib dipulihkan sepenuhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Menurutnya, penegakan hukum yang profesional dan objektif akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, sementara pers yang independen dan bertanggung jawab menjadi instrumen vital dalam menjaga demokrasi yang sehat.Tim/Red