Iklan

"Ke Mana Hilangnya Elpiji Bersubsidi untuk Rakyat?" Kabid Humas DPW APKLI-P Sulsel Desak Pemkab Bone Perketat Pengawasan

Rabu, 29 Juli 2026, Juli 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T09:35:11Z
BONE | Tintamerah.my.id — Kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi yang kembali dikeluhkan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Bone kini menjadi sorotan serius. Di saat kebutuhan rumah tangga dan pelaku usaha mikro semakin mendesak, tabung gas yang seluruh biayanya ditanggung anggaran negara justru makin sulit ditemukan. Kalaupun tersedia, masyarakat mengaku harus merogoh kocek jauh di atas batas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
 
Kesenjangan antara tujuan kebijakan dan kenyataan di lapangan memunculkan pertanyaan mendasar yang bergema di tengah masyarakat: ke mana sebenarnya hilangnya elpiji bersubsidi yang seharusnya menjadi hak rakyat?
 
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Humas Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (DPW APKLI-P) Sulawesi Selatan meminta Pemerintah Kabupaten Bone bersama instansi terkait tidak hanya berhenti pada penjelasan normatif, tetapi segera mengambil langkah konkret untuk memastikan setiap tabung gas sampai ke tangan mereka yang berhak.
 
“Pertanyaan masyarakat sangat sederhana namun menuntut jawaban nyata: ke mana hilangnya elpiji bersubsidi untuk rakyat? Jika kuota telah disalurkan sesuai alokasi resmi, mengapa warga masih kesulitan memperolehnya? Mengapa harga di lapangan justru melonjak tak wajar? Persoalan ini harus dijawab secara terbuka dan berbasis data, bukan sekadar asumsi atau penjelasan yang tidak menyentuh akar masalah,” tegasnya.
 
Subsidi adalah Amanah Publik yang Harus Dipertanggungjawabkan
 
Kabid Humas menegaskan, LPG 3 kg bukan barang dagangan biasa. Sebagai komoditas yang disubsidi negara, setiap tabung yang didistribusikan merupakan amanah yang harus dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya. Oleh karena itu, pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada laporan administrasi di atas kertas, melainkan harus menyentuh kondisi riil di lapangan.
 
“Pemerintah daerah wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh mata rantai distribusi: mulai dari besaran alokasi kuota, proses penyaluran dari agen ke pangkalan, catatan stok harian, hingga mekanisme penjualan kepada konsumen akhir. Jika distribusi berjalan normal sebagaimana dilaporkan, tentu masyarakat tidak akan berbondong-bondong mencari tabung gas ke mana-mana. Fakta keluhan yang terus mengalir menunjukkan adanya kesenjangan yang harus segera diperjelas,” tambahnya.
 
Sidak Mendadak dan Keterbukaan Data sebagai Langkah Penegasan
 
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, pihaknya mendesak pemerintah daerah bersama aparat pengawas melakukan inspeksi mendadak (sidak) serentak ke seluruh pangkalan resmi LPG 3 kg di Kabupaten Bone. Sidak ini dinilai penting untuk memverifikasi kesesuaian stok, harga jual, kelengkapan administrasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran barang bersubsidi.
 
Ia menegaskan desakan ini bukan bentuk tuduhan sepihak terhadap pihak tertentu. “Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menuduh adanya penyimpangan sebelum ada bukti sah. Namun, ketika masyarakat terus mengalami kesulitan, pemerintah berkewajiban melakukan pemeriksaan secara objektif untuk menemukan akar masalahnya. Jika semuanya berjalan baik, sampaikan datanya kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
 
Pihaknya juga meminta pemerintah daerah dan instansi teknis terkait membuka data publik secara transparan: besaran alokasi kuota LPG 3 kg untuk Kabupaten Bone, persentase realisasi penyaluran, jumlah pangkalan yang aktif dan terdaftar, serta data stok yang tersedia di setiap tingkatan. Keterbukaan ini dinilai mutlak diperlukan untuk menjawab keraguan masyarakat dan mencegah berkembangnya spekulasi.
 
Dampak Berantai bagi Ekonomi Rakyat Kecil
 
Kabid Humas mengingatkan bahwa kelangkaan dan lonjakan harga LPG bersubsidi tidak hanya membebani rumah tangga, tetapi juga berpotensi melumpuhkan ribuan pelaku usaha mikro—mulai dari pedagang kaki lima, warung makan, penjual gorengan, hingga usaha rumahan dan UMKM yang menggantungkan operasionalnya pada pasokan gas ini.
 
“Ketika elpiji subsidi sulit didapat atau harganya melambung, biaya produksi otomatis naik. Akhirnya, beban itu akan kembali berputar dan menekan daya beli masyarakat luas. Paling menderita adalah mereka yang memang menjadi sasaran utama program subsidi ini: masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha skala mikro,” ungkapnya.
 
Secara regulasi, LPG 3 kg memang diperuntukkan khusus bagi rumah tangga sasaran, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Distribusinya wajib dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Sebelumnya, Pemkab Bone diketahui telah menggelar rapat koordinasi terkait hal ini dan melakukan pemantauan ke sejumlah agen serta pangkalan. Sementara itu, Pertamina juga menyatakan penyaluran telah dilakukan sesuai kuota yang ditetapkan. Namun, kesenjangan antara laporan penyaluran dan kenyataan yang dirasakan masyarakat inilah yang menurut APKLI-P Sulsel perlu dijawab melalui audit distribusi dan penguatan pengawasan.
 
“Jangan sampai subsidi yang dibiayai uang rakyat justru tidak sepenuhnya dirasakan oleh mereka yang berhak. Pemerintah harus memastikan setiap mata rantai distribusi berjalan sesuai aturan, dan kepercayaan publik terhadap program subsidi tetap terjaga,” pungkasnya.Tim/Red
Komentar

Tampilkan

  • "Ke Mana Hilangnya Elpiji Bersubsidi untuk Rakyat?" Kabid Humas DPW APKLI-P Sulsel Desak Pemkab Bone Perketat Pengawasan
  • 0

Terkini

Iklan