Bone | Tintamerah.my.id — Kelangkaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang kembali dikeluhkan masyarakat di berbagai daerah memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan distribusi barang yang sepenuhnya dibiayai anggaran negara. Di tengah sulitnya warga memperoleh tabung gas untuk kebutuhan sehari-hari, Kabid Humas DPW APKLI-P Sulawesi Selatan, Rudiandi, menegaskan perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh rantai penyaluran, mulai dari depot hingga ke tangan penerima manfaat.
Menurut Rudiandi, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai gangguan biasa. “Kelangkaan yang terus berulang harus menjadi alarm bagi pemerintah. Kami meminta dilakukan inspeksi mendadak (sidak) secara menyeluruh terhadap agen, pangkalan, hingga jalur distribusi lainnya. Jika memang tidak ada penyimpangan, hasil pemeriksaan itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Pemeriksaan, tegas Rudiandi, tidak boleh berhenti di tingkat pangkalan saja, melainkan harus menelusuri seluruh alur penyaluran: mulai dari gudang penampungan, agen resmi, pangkalan yang ditunjuk, hingga pola penyaluran yang terjadi di lapangan. Langkah ini dinilai penting untuk menjawab apakah kelangkaan disebabkan oleh keterbatasan pasokan, distribusi yang tidak merata, atau penyimpangan yang terjadi di sepanjang rantai.
Di berbagai wilayah, warga mengaku harus berpindah-pindah dari satu pangkalan ke pangkalan lain demi mendapatkan satu tabung gas. Sebagian terpaksa membelinya melalui pengecer tidak resmi dengan harga jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), yang justru menambah beban ekonomi kelompok yang seharusnya dibantu oleh subsidi tersebut.
Di tengah kondisi tersebut, berkembang berbagai dugaan mengenai akar masalahnya. Salah satunya adalah dugaan bahwa sebagian pasokan LPG bersubsidi mengalir ke wilayah dengan permintaan sangat tinggi, seperti kawasan industri Morowali, Sulawesi Tengah. Dugaan ini muncul di antaranya dari pengalaman warga yang pernah berada di sana sekitar tahun 2021, yang menyebutkan harga LPG 3 kg di tingkat pengecer saat itu berkisar Rp50.000 hingga Rp80.000 per tabung—jauh di atas HET resmi. Selisih harga yang besar secara ekonomi memang berpotensi menciptakan insentif bagi oknum tertentu untuk mengambil keuntungan jika aliran barang tidak diawasi dengan ketat.
Namun demikian, pengalaman tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa kelangkaan yang terjadi saat ini di daerah lain disebabkan oleh pengalihan pasokan ke Morowali atau wilayah tertentu. Hingga kini belum ada bukti resmi maupun hasil penyelidikan yang menyatakan adanya hubungan langsung antara keduanya. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang harus diuji melalui audit distribusi, pencocokan data penyaluran dengan stok fisik, serta penyelidikan objektif oleh instansi berwenang.
Rudiandi juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk meningkatkan transparansi. “Masyarakat berhak mengetahui besaran kuota yang diterima daerah, jumlah yang sudah disalurkan, serta mekanisme pengawasannya. Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan publik. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai hukum. Jika tidak ada penyimpangan, itu juga harus disampaikan agar tidak berkembang spekulasi yang tidak perlu,” tegasnya.
Pada akhirnya, kelangkaan LPG 3 kg tidak boleh hanya menjadi bahan perbincangan tanpa penyelesaian. Pemerintah diharapkan mengevaluasi tata kelola distribusi, memperkuat pengawasan, dan memastikan subsidi energi benar-benar sampai ke tangan yang berhak.Tim/Red