SOPPENG | Tintamerah.my.id — Dugaan penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan aktivis hukum Rudiandi, C.BJ., C.EJ., C.In, kamis (27/8/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan menelusuri dugaan tersebut dan menindak pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Rudiandi mengatakan, informasi mengenai dugaan penimbunan BBM subsidi tidak boleh dibiarkan tanpa verifikasi. Aparat, menurut dia, perlu memastikan apakah terjadi pembelian dalam jumlah tidak wajar, penimbunan, atau pengalihan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.
“Kalau memang ada penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi, APH harus turun tangan. Jangan sampai masyarakat yang berhak justru kesulitan mendapatkan BBM karena ada pihak yang mengambil keuntungan dari barang subsidi,” ujar Rudiandi.
Menurut dia, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pola pembelian BBM, sumber pasokan, kendaraan yang digunakan, lokasi penyimpanan, hingga tujuan distribusinya.
Rudiandi juga mendorong aparat menelusuri data transaksi pada SPBU yang berkaitan dengan dugaan tersebut. Rekaman kamera pengawas, apabila tersedia dan dapat diperoleh sesuai prosedur, juga dapat menjadi bahan untuk mencocokkan aktivitas di lapangan.
“Jangan hanya berhenti pada SPBU. Kalau ada pola pembelian berulang dalam jumlah tertentu, harus ditelusuri ke mana BBM itu dibawa dan siapa yang menggunakannya,” katanya.
Ia meminta pengawasan terhadap BBM subsidi diperkuat agar distribusinya tetap tepat sasaran. Menurut Rudiandi, masyarakat yang berhak tidak boleh dirugikan oleh dugaan praktik yang mengambil keuntungan dari barang bersubsidi.
Rudiandi meminta APH mengambil tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti penimbunan, pembelian yang melanggar ketentuan, atau distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan.
Namun, ia menegaskan proses penindakan harus didasarkan pada bukti. Pihak yang nantinya disebut atau diduga terlibat juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Rudiandi menegaskan, APH perlu mengungkap persoalan tersebut secara terang berdasarkan data transaksi, bukti lapangan, dan keterangan para pihak, sehingga penanganannya tidak berhenti pada informasi yang beredar di masyarakat.