SOPPENG | Tintamerah.my.id — Penggunaan rekomendasi pertanian untuk pembelian Biosolar subsidi oleh Baharuddin di Desa Lompulle, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Kamis (27/8/2026), dipertanyakan menyusul dugaan ketidaksesuaian antara volume kebutuhan dalam rekomendasi dan jumlah BBM yang disebut diambil dari SPBU.
Informasi yang dipersoalkan menyebut rekomendasi atas nama Kelompok Tani Labempa, Desa Lompulle, Kecamatan Ganra, mencantumkan kebutuhan sekitar 220 liter Biosolar per minggu. Namun, pengambilan BBM yang disebut berkaitan dengan rekomendasi tersebut di duga mencapai sekitar 350 liter per hari.
Jika kedua angka tersebut benar, terdapat selisih signifikan yang perlu dijelaskan dan diverifikasi melalui data transaksi resmi. Pertanyaan pun mengemuka: untuk kebutuhan apa BBM yang melebihi volume rekomendasi tersebut digunakan dan ke mana alirannya?
Aktivis hukum Rudiandi, C.BJ., C.EJ., C.In meminta aparat penegak hukum (APH) tidak hanya memeriksa keberadaan dokumen rekomendasi, tetapi juga mencocokkannya dengan data transaksi SPBU, identitas kendaraan, frekuensi pengisian, volume pembelian, serta aktivitas pertanian kelompok penerima.
“Kalau benar rekomendasi mencantumkan kebutuhan 220 liter per minggu, sementara pengambilan di Duga mencapai 350 liter per hari, ini harus dijelaskan. Dari mana dasar pengambilan volumenya dan untuk siapa BBM tersebut digunakan?” ujar Rudiandi.
Menurutnya, perbedaan angka tersebut belum dapat disebut sebagai bukti penyalahgunaan BBM subsidi. Namun, apabila data transaksi memang menunjukkan volume pengambilan seperti yang disebutkan, kondisi itu dinilai layak diperiksa untuk memastikan BBM subsidi digunakan sesuai peruntukannya.
Rudiandi juga menyoroti pentingnya mencocokkan kebutuhan riil kelompok tani dengan volume BBM yang dibeli menggunakan rekomendasi.
“Jangan sampai rekomendasi hanya menjadi dasar administratif, sementara penggunaan BBM di lapangan tidak sesuai dengan kebutuhan kelompok tani. APH perlu mencocokkan dokumen rekomendasi dengan data transaksi SPBU dan aktivitas pertanian penerima,” katanya.
Ia meminta penelusuran dilakukan secara menyeluruh apabila ditemukan adanya perbedaan antara dokumen dan transaksi. Pemeriksaan, kata dia, perlu mencakup siapa yang melakukan pengisian, kendaraan yang digunakan, kapan transaksi dilakukan, volume setiap transaksi, serta tujuan penggunaan BBM setelah keluar dari SPBU.
Bahkan, apabila ditemukan bukti BBM subsidi tersebut berpindah kepada pihak lain atau dibawa keluar daerah, Rudiandi meminta aparat menelusuri rantai distribusinya hingga penerima akhir.
“Kalau ditemukan BBM tersebut berpindah kepada pihak lain atau diduga dibawa ke luar daerah, rantai distribusinya harus dibuka. Siapa yang mengambil, kendaraan apa yang digunakan, berapa kali transaksi dilakukan, dan kepada siapa BBM itu diserahkan,” tegasnya.
Dugaan tersebut saat ini belum dapat disimpulkan sebagai penyaluran BBM ilegal. Pembuktiannya memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen rekomendasi, data transaksi SPBU, rekaman atau catatan pembelian, kendaraan yang digunakan, serta keterangan pihak terkait.
Karena itu, Baharuddin maupun pihak Kelompok Tani Labempa perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai dasar penggunaan rekomendasi dan perbedaan volume BBM yang dipersoalkan.
Rudiandi mendesak APH di Kabupaten Soppeng melakukan verifikasi agar publik memperoleh kejelasan apakah volume BBM yang diduga mencapai 350 liter per hari benar terjadi, apa dasar pengambilannya, dan apakah seluruhnya digunakan untuk kegiatan pertanian sesuai peruntukan Biosolar subsidi.
Jika kebutuhan dalam rekomendasi hanya 220 liter per minggu, sementara pengambilan di duga mencapai 350 liter per hari, apa dasar perhitungannya dan ke mana selisih volume tersebut mengalir?
(Red)