KONAWE | Tintamerah.my.id — 4 Agustus 2026 |
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menjadi perhatian setelah redaksi menerima sejumlah informasi dari masyarakat terkait penyelenggaraan program tersebut. Untuk memastikan akurasi dan kelengkapan informasi, tim wartawan melakukan serangkaian upaya konfirmasi kepada Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Onembute, Aldi. Namun hingga berita ini disusun, pihak yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.
Konfirmasi ini dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi jurnalistik yang wajib dijalankan, bukan untuk membenarkan ataupun menyalahkan pihak tertentu. Dalam setiap pemberitaan yang menyangkut pelayanan publik dan penggunaan anggaran negara, redaksi berkewajiban memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perhatian terhadap pelaksanaan MBG di Onembute muncul setelah beberapa orang tua siswa menyampaikan kepada redaksi bahwa pada salah satu hari pelaksanaan program, anak mereka menerima menu berupa hamburger dengan isian irisan tomat, timun, dan selada. Selain keterangan tersebut, redaksi juga memperoleh sejumlah informasi lain yang masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak penyelenggara.
Seluruh informasi yang diterima redaksi belum diposisikan sebagai fakta yang membuktikan adanya penyimpangan. Informasi tersebut menjadi dasar bagi redaksi untuk melakukan verifikasi lebih lanjut melalui wawancara, observasi lapangan, penelusuran dokumen, serta permintaan konfirmasi kepada pihak yang bertanggung jawab terhadap operasional SPPG Onembute.
Dalam beberapa kesempatan, wartawan berupaya menghubungi Kepala SPPG Onembute, baik melalui komunikasi langsung maupun dengan mendatangi lokasi SPPG. Namun hingga tenggat penyusunan berita, belum ada penjelasan resmi yang diberikan mengenai berbagai pertanyaan yang diajukan redaksi.
Belum diperolehnya klarifikasi membuat sejumlah pertanyaan publik belum memperoleh jawaban yang utuh, di antaranya mengenai mekanisme penyusunan menu harian, dasar penetapan komposisi gizi makanan, prosedur apabila terjadi perubahan menu, mekanisme pengadaan bahan pangan, serta sistem pengawasan internal untuk memastikan makanan yang disalurkan sesuai dengan standar yang berlaku.
Tanggapan Aktivis Hukum Antikorupsi
Menanggapi situasi tersebut, aktivis hukum antikorupsi menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan prinsip penting dalam setiap penyelenggaraan program yang menggunakan anggaran negara. Menurutnya, ketika muncul pertanyaan dari masyarakat, penyelenggara program sebaiknya memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang berlebihan.
Aktivis tersebut menegaskan bahwa dorongan untuk memberikan klarifikasi tidak boleh dimaknai sebagai tuduhan telah terjadi penyimpangan. Sebaliknya, transparansi justru merupakan mekanisme untuk melindungi penyelenggara program sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program nasional.
Ia juga berpendapat bahwa apabila di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian administratif maupun teknis dalam pelaksanaan program, penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan mekanisme pengawasan yang berlaku dan melalui pembuktian oleh lembaga yang berwenang, bukan berdasarkan opini ataupun asumsi yang berkembang di masyarakat.
Menurutnya, program sebesar MBG membutuhkan sistem pengawasan yang kuat, mulai dari proses pengadaan bahan pangan, penyusunan menu, distribusi makanan, hingga pelaporan penggunaan anggaran. Keterbukaan terhadap media dan masyarakat dinilai menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat akuntabilitas sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang tidak terverifikasi.
Prinsip Jurnalistik dan Ruang Hak Jawab Tetap Terbuka
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi peserta didik di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, keberhasilannya tidak hanya diukur dari tersalurkannya makanan kepada penerima manfaat, tetapi juga dari kualitas tata kelola, transparansi, serta kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaannya.
Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi merupakan tahapan penting sebelum sebuah informasi dapat dipublikasikan secara bertanggung jawab. Hak jawab dan hak klarifikasi merupakan bagian dari prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, redaksi tidak menarik kesimpulan atas informasi yang belum memperoleh penjelasan dari pihak terkait.
Tidak adanya tanggapan dari narasumber juga tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan ataupun penolakan terhadap informasi yang berkembang. Fakta yang dapat dipastikan hanyalah bahwa redaksi telah melakukan upaya konfirmasi, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh pernyataan resmi dari Kepala SPPG Onembute.
Hingga berita ini diterbitkan, Aldi selaku Kepala SPPG Onembute belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang diajukan wartawan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi yang bersangkutan maupun pihak pengelola SPPG Onembute untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab. Apabila tanggapan diterima setelah berita ini dipublikasikan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.Tim/Red