Iklan

Polemik Pematangan Lahan Kapling Perumahan di Kumapo: M. Saleh Dituding Lakukan Tambang Tanah Urug, Pengelola Membantah dan Klaim Ada Dugaan Intimidasi

Jumat, 17 Juli 2026, Juli 17, 2026 WIB Last Updated 2026-07-17T03:02:59Z
KONAWE|Tintamerah.my.id – Aktivitas pematangan lahan yang dipersiapkan untuk pembangunan kawasan kapling perumahan di wilayah Kumapo,kecamatan onembute,Kabupaten Konawe, memicu polemik setelah beredar pemberitaan yang menuding M. Saleh melakukan aktivitas tambang tanah urug. Tudingan tersebut dibantah oleh pihak pengelola lahan yang menegaskan bahwa kegiatan di lokasi bukan merupakan aktivitas pertambangan, melainkan pekerjaan pematangan lahan untuk mendukung pembangunan kawasan perumahan.

Informasi yang dihimpun Tintamerah.my.id dari M. Saleh pada Jumat (17/7/2026) menyebutkan bahwa tanah yang dipindahkan dari lokasi digunakan untuk penimbunan pondasi dan pemerataan kawasan kapling perumahan. Menurutnya, pemindahan tanah merupakan bagian dari pekerjaan konstruksi agar kontur lahan sesuai dengan rencana pembangunan dan bukan untuk kegiatan penambangan maupun penjualan material.

M. Saleh menjelaskan bahwa alat berat yang bekerja di lokasi hanya digunakan untuk meratakan permukaan tanah dan membentuk elevasi lahan sesuai kebutuhan teknis pembangunan. Ia membantah adanya aktivitas penggalian material yang diperdagangkan sebagaimana karakteristik usaha pertambangan tanah urug.

Menurutnya, pemberitaan yang menyebut lokasi tersebut sebagai tambang tanah urug tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan. Ia menilai penyebutan tersebut telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan dirinya maupun rencana pembangunan yang sedang berjalan.

Selain membantah tudingan tersebut, M. Saleh juga mengklaim adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Menurut keterangannya, tindakan tersebut disertai penyampaian informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan sehingga menimbulkan keresahan dan menghambat aktivitas pembangunan.

Namun demikian, hingga berita ini disusun, Breakingnewspost.id belum memperoleh tanggapan atau klarifikasi dari pihak LSM yang disebut dalam pernyataan M. Saleh. Oleh karena itu, seluruh keterangan mengenai dugaan intimidasi maupun penilaian terhadap pemberitaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak M. Saleh dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Selain itu, belum terdapat putusan pengadilan maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa aktivitas di lokasi merupakan kegiatan pertambangan ilegal ataupun menetapkan M. Saleh atau pihak lain sebagai pelaku tindak pidana.

Polemik ini menunjukkan pentingnya verifikasi dalam penyampaian informasi kepada publik. Dalam praktik jurnalistik, setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui proses konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar informasi yang disampaikan tetap akurat, berimbang, dan tidak menghakimi.

Di sisi lain, lembaga swadaya masyarakat memiliki fungsi penting sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap berbagai aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan publik. Namun, pelaksanaan fungsi tersebut juga perlu didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan, hasil verifikasi lapangan, dan penghormatan terhadap hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan.

Untuk mengakhiri polemik yang berkembang, pemerintah daerah bersama instansi teknis yang berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan lapangan secara objektif guna memastikan status kegiatan di lokasi. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung merupakan pekerjaan pematangan lahan untuk pembangunan kawasan perumahan atau terdapat kegiatan lain yang memerlukan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterbukaan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penting bagi masyarakat dalam menilai persoalan berdasarkan fakta. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal itu dapat mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan juga memiliki hak menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak-haknya.Tim
Komentar

Tampilkan

  • Polemik Pematangan Lahan Kapling Perumahan di Kumapo: M. Saleh Dituding Lakukan Tambang Tanah Urug, Pengelola Membantah dan Klaim Ada Dugaan Intimidasi
  • 0

Terkini

Iklan