Iklan

Jumat, 17 Juli 2026, Juli 17, 2026 WIB Last Updated 2026-07-17T02:57:13Z
Konawe-Tintamerah.my.id – Aktivitas pematangan lahan yang dipersiapkan untuk pembangunan kawasan kapling perumahan di wilayah Kumapo, Kabupaten Soppeng, memicu polemik setelah muncul pemberitaan yang menuding M. Saleh melakukan aktivitas tambang tanah urug. Tudingan tersebut dibantah oleh pihak pengelola lahan yang menegaskan bahwa kegiatan di lokasi bukan merupakan usaha pertambangan, melainkan pekerjaan pematangan lahan untuk kepentingan pembangunan kawasan perumahan.

Menurut pihak pengelola, penggunaan alat berat di lokasi semata-mata bertujuan meratakan dan membentuk kontur tanah agar siap dibangun. Mereka menyatakan tidak ada aktivitas penggalian material untuk diperjualbelikan sebagaimana karakteristik kegiatan pertambangan.

Pihak pengelola menilai pemberitaan yang mengaitkan kegiatan tersebut dengan dugaan tambang tanah urug tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya di lapangan. Mereka juga mengklaim adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang menurut mereka disertai penyampaian informasi yang dinilai tidak akurat sehingga berpotensi merugikan nama baik M. Saleh maupun kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung.

Namun demikian, hingga berita ini disusun, tudingan terhadap M. Saleh maupun klaim mengenai dugaan intimidasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Belum terdapat putusan pengadilan ataupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyimpulkan bahwa aktivitas di lokasi merupakan kegiatan pertambangan ilegal ataupun menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan pentingnya verifikasi sebelum suatu informasi dipublikasikan. Dalam praktik jurnalistik, dugaan pelanggaran tidak dapat disajikan sebagai fakta tanpa didukung bukti yang memadai dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Pemberitaan yang berimbang merupakan bagian dari tanggung jawab media dalam memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Di sisi lain, LSM memiliki peran penting sebagai bagian dari kontrol sosial dalam mengawasi berbagai aktivitas yang menyangkut kepentingan publik. Namun, fungsi tersebut idealnya dijalankan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun sengketa informasi.

Untuk mengakhiri polemik yang berkembang, pemerintah daerah bersama instansi teknis yang berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan lapangan secara objektif. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan status kegiatan di lokasi, apakah benar merupakan pematangan lahan bagi pembangunan kawasan kapling perumahan atau terdapat aktivitas lain yang memerlukan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterbukaan hasil pemeriksaan dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi atau informasi yang saling bertentangan. Jika hasil pemeriksaan menyatakan kegiatan tersebut sesuai ketentuan, hal itu dapat menjadi dasar untuk mengakhiri spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional sesuai prosedur.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan hak untuk menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Selain itu, setiap pihak juga memiliki hak menempuh jalur hukum apabila menilai terdapat perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Polemik di Kumapo menjadi pengingat bahwa kebebasan menyampaikan pendapat, fungsi kontrol sosial, dan kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab, verifikasi, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Di atas semua itu, kepentingan publik untuk memperoleh informasi yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan harus tetap menjadi prioritas utama.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Iklan