Iklan

Pasokan Disebut Lancar, Namun LPG 3 Kg Tetap Langka di Soppeng; APH dan Dinas Terkait Didesak Sidak Seluruh Agen

Minggu, 12 Juli 2026, Juli 12, 2026 WIB Last Updated 2026-07-12T12:19:09Z
SOPPENG,TintaMerah.my.id – Kelangkaan gas Elpiji (LPG) 3 kilogram bersubsidi yang masih dikeluhkan masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Soppeng memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas distribusi barang subsidi tersebut. Di tengah informasi bahwa pasokan LPG ke daerah itu tetap berjalan sesuai jadwal, masyarakat mengaku masih kesulitan memperoleh tabung gas di sejumlah pangkalan.

Kondisi tersebut mendorong Ketua DPW ICC-RI Sulawesi Selatan, Iwan Hammer, mendesak aparat penegak hukum (APH) bersama dinas terkait untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penelusuran menyeluruh terhadap rantai distribusi LPG 3 kilogram di Kabupaten Soppeng.

Menurut Iwan Hammer, apabila pasokan dari Pertamina kepada agen berjalan normal, tetapi masyarakat tetap mengalami kelangkaan, maka perlu dilakukan pemeriksaan berbasis data terhadap seluruh jalur distribusi.

"Kalau pasokan memang lancar, tetapi masyarakat masih sulit mendapatkan LPG 3 kilogram, tentu harus dicari penyebabnya. Karena itu kami meminta APH bersama dinas terkait melakukan sidak ke seluruh agen resmi dan pangkalan untuk memastikan distribusi berlangsung sesuai ketentuan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sidak tersebut bukan berarti menuduh adanya pelanggaran oleh agen tertentu. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap barang bersubsidi agar penyebab kelangkaan dapat diketahui secara objektif.

"Jangan ada kesimpulan tanpa pemeriksaan. Sidak justru diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian apakah persoalannya berasal dari distribusi, keterbatasan kuota, tingginya permintaan, atau faktor lain," katanya.

Iwan Hammer juga meminta agar pemerintah daerah dan PT Pertamina Patra Niaga membuka data mengenai kuota LPG 3 kilogram yang dialokasikan untuk Kabupaten Soppeng, realisasi penyaluran kepada agen, serta distribusi ke pangkalan. Menurutnya, keterbukaan informasi akan membantu menjawab keresahan masyarakat dan mencegah munculnya berbagai spekulasi.

Ia menambahkan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan terhadap tata niaga LPG bersubsidi, maka aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu diumumkan agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi tetap terjaga.

"LPG 3 kilogram adalah barang bersubsidi yang dibiayai oleh negara. Karena itu, pengawasannya harus dilakukan secara serius agar benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.Tim
Komentar

Tampilkan

  • Pasokan Disebut Lancar, Namun LPG 3 Kg Tetap Langka di Soppeng; APH dan Dinas Terkait Didesak Sidak Seluruh Agen
  • 0

Terkini

Iklan