LUWU,TintaMerah.my.id — Dugaan tidak diterimanya perusahaan media berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) Perorangan dalam kerja sama publikasi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Luwu menjadi perhatian Ketua DPW Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (ICC-RI) Sulawesi Selatan, Iwan Hammer.
Menurut Iwan Hammer, apabila informasi tersebut benar, maka pemerintah daerah berkewajiban menjelaskan kepada publik dasar hukum yang menjadi landasan kebijakan tersebut. Ia menilai setiap keputusan administrasi pemerintahan harus memiliki dasar hukum yang jelas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung asas persamaan di hadapan hukum.
"Kalau memang benar PT Perorangan tidak dapat bermitra dengan Kominfo Kabupaten Luwu, pertanyaan kami sederhana, apa dasar hukumnya? Jika ada regulasi yang melarang, silakan dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan polemik," kata Iwan Hammer.
Menurutnya, kebijakan pemerintah tidak dapat dibangun hanya berdasarkan kebiasaan administratif atau penafsiran internal semata. Setiap pembatasan terhadap badan usaha harus mempunyai landasan normatif yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun persepsi perlakuan yang berbeda terhadap pelaku usaha media.
Iwan Hammer menegaskan bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Menurutnya, prinsip konstitusional tersebut menjadi pijakan penting dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. Dalam konteks kemitraan media dengan pemerintah, keterbukaan kebijakan dinilai menjadi bagian penting dari pelaksanaan prinsip tersebut.
Iwan Hammer juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik tidak dapat dipisahkan dari prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi yang bersifat terbuka, kecuali yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.
Di sisi lain, keberadaan perusahaan pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat. Sementara itu, bentuk badan hukum PT Perorangan telah diakui dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta peraturan pelaksananya.
Menurut Iwan Hammer, hingga saat ini dirinya belum menemukan ketentuan dalam regulasi nasional yang secara tegas melarang perusahaan media berbadan hukum PT Perorangan menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah hanya karena bentuk badan hukumnya.
"Kalau pemerintah daerah memiliki persyaratan administratif tertentu, tentu itu menjadi kewenangannya. Namun persyaratan tersebut harus memiliki dasar hukum, diumumkan secara terbuka, dan diberlakukan sama kepada seluruh perusahaan media yang memenuhi syarat," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila benar terdapat kebijakan yang mengecualikan PT Perorangan tanpa dasar hukum yang jelas, maka kebijakan tersebut berpotensi dipersoalkan melalui mekanisme administrasi pemerintahan maupun pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, ia menegaskan bahwa ICC-RI belum menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum dan masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
"Yang kami minta sederhana, jangan biarkan muncul ruang tafsir. Sampaikan dasar hukumnya secara terbuka agar masyarakat dan perusahaan media memperoleh kepastian hukum," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kominfo Kabupaten Luwu belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan adanya kebijakan yang tidak menerima media berbadan hukum PT Perorangan maupun dasar hukum apabila kebijakan tersebut benar diterapkan.
Sesuai prinsip cover both sides, redaksi membuka ruang hak jawab kepada Dinas Kominfo Kabupaten Luwu untuk menjelaskan mekanisme kerja sama media, persyaratan administrasi yang berlaku, serta regulasi yang menjadi dasar apabila terdapat pembatasan terhadap perusahaan media berbadan hukum PT Perorangan. Apabila klarifikasi resmi diterima, berita ini akan diperbarui sebagai bentuk komitmen terhadap akurasi, keberimbangan, dan etika jurnalistik.
Polemik ini tidak semata menyangkut hubungan pemerintah dengan perusahaan media. Lebih dari itu, persoalan tersebut menyentuh prinsip negara hukum, kepastian regulasi, dan transparansi administrasi pemerintahan. Di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, setiap kebijakan yang membatasi hak atau kesempatan badan usaha semestinya memiliki dasar hukum yang jelas, dapat diuji, dan terbuka untuk diketahui publik.Red