SAROLANGUN, JAMBI,TintaMerah.my,id — Penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) kembali menjadi sorotan setelah Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (ICC-RI) mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di tingkat pemerintah daerah. Organisasi tersebut menilai banyak laporan masyarakat yang menurut mereka belum berujung pada proses hukum, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme pengawasan internal pemerintah.
Ketua Umum sekaligus Pendiri ICC-RI, Dermawan, mengatakan pihaknya menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di sejumlah desa. Menurutnya, sebagian laporan telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan. Namun, berdasarkan pengamatan organisasi yang dipimpinnya, sejumlah laporan tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan sebagaimana diharapkan pelapor.
"Yang kami pertanyakan bukan semata-mata hasil akhirnya, tetapi bagaimana proses pengawasan dan tindak lanjutnya. Masyarakat berhak mengetahui mengapa suatu laporan dapat dilanjutkan atau dihentikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar Dermawan.
Menurutnya, dalam banyak perkara dugaan penyimpangan keuangan daerah, hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah sebagai APIP sering menjadi salah satu dokumen yang digunakan dalam proses administrasi maupun koordinasi dengan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, ia menilai kualitas, independensi, dan objektivitas audit menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik.
Dermawan menyampaikan pandangannya bahwa fungsi APIP seharusnya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan korupsi melalui pengawasan yang profesional dan independen.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan mengenai pengawasan intern pemerintah, APIP memiliki fungsi melakukan audit keuangan, audit kinerja, audit kepatuhan, audit dengan tujuan tertentu, serta audit investigatif sesuai kewenangan dan standar yang berlaku. Menurutnya, seluruh fungsi tersebut bertujuan memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan secara ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
"Harapan kami, setiap audit benar-benar menggambarkan kondisi faktual di lapangan. Dengan demikian, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar yang kredibel dalam pengambilan keputusan, baik untuk pembinaan administratif maupun apabila diperlukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum," katanya.
Lebih lanjut, Dermawan menegaskan bahwa ICC-RI tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran oleh pihak Inspektorat maupun aparat penegak hukum. Namun, ia menilai apabila terdapat perbedaan signifikan antara temuan masyarakat dan hasil audit resmi, kondisi tersebut patut diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi pengawas pemerintah.
Menurutnya, transparansi hasil audit dan penjelasan mengenai mekanisme pemeriksaan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan internal pemerintah.
Ia juga menyatakan bahwa ICC-RI akan terus mengawal berbagai laporan dugaan penyimpangan Dana Desa melalui mekanisme hukum yang berlaku. Apabila di kemudian hari organisasi tersebut memperoleh bukti yang memenuhi ketentuan hukum, ICC-RI menyatakan akan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur.
"Kami mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan harus dibuktikan melalui audit yang objektif dan alat bukti yang sah, bukan melalui opini atau asumsi," ujar Dermawan.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, pengawasan terhadap Dana Desa memiliki posisi strategis mengingat anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Karena itu, pengawasan yang efektif menjadi bagian penting dalam mencegah potensi penyimpangan serta memastikan setiap rupiah anggaran dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Sarolangun belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan yang disampaikan Ketua Umum ICC-RI. Demikian pula, belum ada keterangan dari aparat penegak hukum mengenai perkara yang dimaksud dalam pernyataan tersebut.
Red