LUWU,TintaMerah.my.id — Pengelolaan anggaran pemerintah daerah kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (ICC-RI) Sulawesi Selatan, Iwan Hammer, mempertanyakan dasar regulasi apabila Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Luwu menjalin kerja sama dengan sebuah PT Perorangan dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Iwan, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa ICC-RI tidak sedang menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum ataupun menuduh pihak tertentu melakukan penyimpangan, melainkan meminta adanya keterbukaan informasi agar setiap penggunaan uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, dan moral kepada masyarakat.
"Setiap rupiah yang berasal dari APBD pada hakikatnya adalah uang rakyat. Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang tersebut digunakan, siapa pelaksananya, apa dasar hukumnya, dan bagaimana proses penunjukannya. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Iwan Hammer.
Ia menjelaskan bahwa PT Perorangan merupakan badan hukum yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, legalitas badan usaha tersebut tidak secara otomatis menjawab pertanyaan mengenai prosedur kerja sama dengan pemerintah.
Menurutnya, terdapat perbedaan antara legalitas badan usaha dan legalitas mekanisme pengadaan. Sebuah perusahaan dapat berdiri secara sah, tetapi apabila menjadi mitra pemerintah, proses pemilihannya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
"Yang kami soroti bukan eksistensi PT Perorangannya. Yang menjadi perhatian adalah regulasi kerja samanya. Apakah mekanisme pemilihan penyedia telah sesuai ketentuan, apakah terdapat dokumen administrasi yang lengkap, dan apakah seluruh proses tersebut dapat diuji secara terbuka apabila sewaktu-waktu diaudit oleh lembaga yang berwenang," ujarnya.
Iwan menilai penjelasan pemerintah daerah menjadi penting agar tidak berkembang asumsi maupun opini yang dapat merugikan semua pihak. Menurutnya, keterbukaan justru menjadi instrumen terbaik untuk menghilangkan kecurigaan publik.
Ia menyebut sedikitnya terdapat sejumlah pertanyaan yang patut dijawab oleh Diskominfo Kabupaten Luwu, antara lain mengenai dasar hukum kerja sama, jenis kegiatan yang dikerjakan, nilai kontrak, sumber anggaran, metode pemilihan penyedia, alasan menggunakan PT Perorangan, indikator keberhasilan pekerjaan, mekanisme pembayaran, hingga sistem pengawasan yang diterapkan selama pelaksanaan kontrak.
"Apabila seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan, tentu pemerintah tidak perlu ragu membuka informasi tersebut kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila informasi tertutup tanpa alasan yang jelas, ruang spekulasi akan semakin besar dan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah," katanya.
Menurut Iwan, prinsip pemerintahan yang baik tidak hanya diukur dari terlaksananya suatu kegiatan, tetapi juga dari sejauh mana proses pengambilan keputusan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Oleh karena itu, transparansi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ia menambahkan bahwa ICC-RI akan tetap mengedepankan pendekatan berbasis data dan dokumen. Organisasi tersebut, katanya, tidak ingin membangun opini yang tidak didukung bukti, melainkan mendorong agar setiap kebijakan pemerintah dapat diuji secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, kami tidak menyatakan telah terjadi pelanggaran. Kami hanya meminta pemerintah menjelaskan regulasi yang menjadi dasar kerja sama tersebut sehingga masyarakat memperoleh kepastian informasi," ujar Iwan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi resmi maupun putusan dari aparat penegak hukum atau lembaga yang berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum terkait kerja sama yang dimaksud. Dengan demikian, seluruh pernyataan yang disampaikan Ketua DPW ICC-RI Sulawesi Selatan merupakan bentuk permintaan klarifikasi serta pengawasan publik yang dijamin dalam sistem demokrasi.
@Red