Iklan

Dugaan Penolakan Media PT Perorangan oleh Kominfo Luwu Tuai Sorotan, ICC-RI Sulsel Desak Transparansi Kebijakan

Jumat, 10 Juli 2026, Juli 10, 2026 WIB Last Updated 2026-07-10T16:19:15Z
LUWU,TintaMerah.my.id — Dugaan tidak diterimanya perusahaan media berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) Perorangan dalam kerja sama publikasi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Luwu menjadi perhatian kalangan pemerhati kebijakan publik. Persoalan tersebut memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan persyaratan kerja sama sekaligus pentingnya kepastian hukum bagi perusahaan media.

Sorotan itu disampaikan Ketua DPW Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (ICC-RI) Sulawesi Selatan, Iwan Hammer. Menurutnya, apabila benar terdapat kebijakan yang tidak menerima media berbadan hukum PT Perorangan, maka pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar hukum yang melandasi kebijakan tersebut kepada publik.

"Bukan soal diterima atau tidak diterima, tetapi setiap kebijakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Kalau memang ada aturan yang melarang PT Perorangan bermitra, tunjukkan regulasinya agar tidak menimbulkan polemik," kata Iwan Hammer.

Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan merupakan tuduhan telah terjadi pelanggaran hukum, melainkan bentuk pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka.

Menurut Iwan Hammer, PT Perorangan merupakan bentuk badan hukum yang diakui dalam sistem hukum Indonesia. Oleh karena itu, apabila suatu instansi pemerintah menjadikan bentuk badan hukum tersebut sebagai alasan penolakan kerja sama, dasar hukumnya perlu disampaikan agar tercipta kepastian hukum dan perlakuan yang setara bagi seluruh pelaku usaha media.

Ia menilai bahwa dalam negara hukum, setiap keputusan administrasi pemerintah harus berlandaskan asas legalitas. Artinya, setiap kebijakan yang membatasi hak atau kesempatan suatu badan usaha harus memiliki pijakan normatif yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan kebijakan internal yang tidak diketahui publik.

"Kalau memang ada persyaratan administratif tertentu, tentu pemerintah berhak menetapkannya. Namun persyaratan itu harus diumumkan secara terbuka, berlaku sama bagi semua perusahaan media, dan memiliki dasar hukum yang jelas," ujarnya.

Iwan Hammer juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan kerja sama publikasi yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, keterbukaan tidak hanya menyangkut penggunaan anggaran, tetapi juga menyangkut mekanisme penetapan mitra pemerintah agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda.

Ia menambahkan bahwa ICC-RI Sulawesi Selatan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum apabila diperlukan, termasuk meminta penjelasan resmi kepada instansi terkait mengenai dasar kebijakan yang diterapkan.

Secara normatif, hingga saat ini belum terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional yang secara umum melarang perusahaan media berbadan hukum PT Perorangan menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah hanya karena bentuk badan hukumnya. Di sisi lain, pemerintah daerah memang dapat menetapkan persyaratan administratif dalam pelaksanaan kerja sama atau pengadaan jasa, sepanjang persyaratan tersebut memiliki dasar hukum, diterapkan secara objektif, transparan, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Karena itu, menurut Iwan Hammer, apabila benar terdapat pembatasan terhadap media berbadan hukum PT Perorangan di Kabupaten Luwu, publik berhak mengetahui apakah kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati, peraturan internal, standar operasional prosedur (SOP), dokumen pengadaan, atau ketentuan hukum lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kominfo Kabupaten Luwu belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan adanya kebijakan tersebut maupun dasar hukum yang digunakan apabila persyaratan itu benar diterapkan. Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi mengenai mekanisme seleksi dan persyaratan kerja sama media di instansi tersebut.

@Red
Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Penolakan Media PT Perorangan oleh Kominfo Luwu Tuai Sorotan, ICC-RI Sulsel Desak Transparansi Kebijakan
  • 0

Terkini

Iklan