LUWU,TintaMerah.my.id — Dugaan tidak diterimanya perusahaan media berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) Perorangan dalam kerja sama publikasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Luwu menuai sorotan dari berbagai kalangan. Persoalan tersebut dinilai perlu memperoleh penjelasan resmi agar tidak menimbulkan polemik maupun persepsi adanya perlakuan yang berbeda terhadap perusahaan pers yang memiliki legalitas.
Informasi mengenai dugaan tersebut turut disampaikan Kepala Biro BreakingNewspost.id Kabupaten Luwu, Sofyan, yang menyebut adanya kendala bagi media berbadan hukum PT Perorangan dalam menjalin kerja sama publikasi dengan Kominfo Kabupaten Luwu.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (ICC-RI) Sulawesi Selatan), Iwan Hammer, meminta agar pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka apabila memang terdapat kebijakan yang membatasi kerja sama berdasarkan bentuk badan hukum perusahaan.
Menurut Iwan Hammer, setiap kebijakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas, objektif, serta tidak bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Ia menilai badan hukum PT Perorangan merupakan bentuk badan usaha yang telah diakui dalam sistem hukum Indonesia, sehingga apabila dijadikan alasan penolakan, dasar hukumnya perlu disampaikan kepada publik.
«"Apabila benar ada kebijakan yang tidak menerima media berbadan hukum PT Perorangan, maka pemerintah daerah perlu menjelaskan landasan hukumnya. Transparansi penting agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan yang berbeda terhadap perusahaan pers yang memiliki legalitas sesuai ketentuan," ujar Iwan Hammer.»
Menurutnya, kerja sama publikasi pemerintah semestinya mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penilaian terhadap perusahaan media, kata dia, idealnya didasarkan pada pemenuhan persyaratan administrasi dan regulasi yang berlaku, bukan semata-mata pada bentuk badan hukumnya.
Iwan Hammer menambahkan, apabila memang terdapat persyaratan tertentu dalam proses kerja sama media, maka seluruh ketentuan tersebut sebaiknya diumumkan secara terbuka agar seluruh perusahaan pers memiliki kesempatan yang sama untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berdampak terhadap pelaku usaha, termasuk perusahaan media, perlu disampaikan secara jelas agar tidak memunculkan ketidakpastian maupun persepsi diskriminatif.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kominfo Kabupaten Luwu belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan Kabiro BreakingNewspost.id maupun Ketua DPW ICC-RI Sulawesi Selatan. Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi mengenai apakah benar terdapat kebijakan yang tidak menerima media berbadan hukum PT Perorangan dalam kerja sama publikasi, termasuk dasar hukum dan mekanisme yang digunakan apabila kebijakan tersebut memang diterapkan.
Karena itu, informasi mengenai dugaan penolakan tersebut masih merupakan pernyataan narasumber dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta yang telah terbukti. Penjelasan resmi dari pihak Kominfo Kabupaten Luwu diperlukan agar publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Sesuai prinsip cover both sides, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada Dinas Kominfo Kabupaten Luwu untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan mengenai mekanisme kerja sama media, persyaratan administrasi yang berlaku, serta tanggapan atas pernyataan yang disampaikan oleh Kabiro BreakingNewspost.id dan Ketua DPW ICC-RI Sulawesi Selatan. Apabila tanggapan resmi diterima, berita ini akan diperbarui sebagai bentuk komitmen terhadap akurasi, keberimbangan, dan etika jurnalistik.Red