Iklan

KETUM ICC-RI Soroti Anggaran Rp19,39 Miliar Sekretariat DPRD Sarolangun, Desak Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan APBD

Jumat, 10 Juli 2026, Juli 10, 2026 WIB Last Updated 2026-07-10T11:27:34Z
 JAMBI,TintaMerah.my.id — Besarnya rencana belanja Sekretariat DPRD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian kalangan pemerhati tata kelola keuangan daerah. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pada berbagai sektor, alokasi belanja sebesar Rp19.396.059.205 atau sekitar Rp19,39 miliar memunculkan pertanyaan mengenai skala prioritas, efektivitas, serta transparansi penggunaannya.

Sorotan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Non-Governmental Organization Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (ICC-RI). Organisasi yang bergerak dalam bidang pengawasan kebijakan publik dan pencegahan korupsi itu meminta agar penggunaan anggaran tersebut dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan informasi yang diberitakan sejumlah media lokal serta dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 yang beredar, Sekretariat DPRD Kabupaten Sarolangun mengelola anggaran sebesar Rp19,39 miliar yang terbagi ke dalam 75 paket pengadaan.

Dari keseluruhan paket tersebut, alokasi terbesar disebut berada pada belanja Perjalanan Dinas Biasa dengan nilai sekitar Rp8,56 miliar. Selain itu terdapat anggaran untuk bimbingan teknis (Bimtek), makan dan minum rapat, alat tulis kantor (ATK), pembayaran jasa outsourcing, kebutuhan energi, dan berbagai belanja operasional lainnya.

Secara administrasi pemerintahan, seluruh pos belanja tersebut pada dasarnya dapat dialokasikan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, disusun berdasarkan kebutuhan organisasi, serta memperoleh persetujuan dalam mekanisme penyusunan APBD. Namun demikian, besarnya nilai anggaran tersebut dinilai wajar menjadi perhatian masyarakat mengingat seluruh pembiayaan bersumber dari uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Ketua Umum sekaligus Pendiri ICC-RI, Dermawan, mengatakan pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Menurutnya, langkah yang dilakukan semata-mata merupakan bentuk pengawasan publik agar penggunaan APBD berlangsung secara terbuka sesuai prinsip pemerintahan yang baik.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, kata Dermawan, ICC-RI telah mengajukan permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Sarolangun beberapa pekan lalu. Permohonan itu meminta dokumen rincian penggunaan anggaran senilai Rp19,39 miliar agar masyarakat mengetahui secara jelas dasar penyusunan serta peruntukan setiap pos belanja.

"Kami telah menyampaikan surat permohonan secara resmi kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Sarolangun. Namun hingga saat ini kami belum menerima balasan ataupun dokumen yang kami minta," ujar Dermawan kepada awak media.

Ia juga mengaku telah berupaya melakukan komunikasi lanjutan melalui pesan WhatsApp untuk mempertanyakan tindak lanjut surat tersebut. Namun, menurut pengakuannya, hingga kini belum memperoleh respons dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Sarolangun.

Menurut Dermawan, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap badan publik diharapkan memberikan akses terhadap informasi yang bersifat terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara.

Lebih lanjut, Dermawan menyampaikan bahwa apabila permohonan informasi tersebut tetap tidak memperoleh tanggapan sesuai mekanisme yang berlaku, ICC-RI akan menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut, menurutnya, berisi permohonan agar dilakukan pemeriksaan atau pendalaman sesuai kewenangan lembaga apabila ditemukan indikasi yang memenuhi unsur hukum.

"Kami akan meminta KPK melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut agar dapat dipastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Langkah ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara," kata Dermawan.

Pernyataan tersebut merupakan sikap resmi ICC-RI dan belum dapat dimaknai sebagai adanya tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan anggaran yang telah terbukti. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa berdasarkan hasil audit, pemeriksaan, serta proses hukum yang berlaku.

Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris DPRD Kabupaten Sarolangun belum memberikan tanggapan atas permohonan konfirmasi maupun permintaan klarifikasi terkait besaran anggaran tersebut. Akibatnya, media belum memperoleh penjelasan mengenai dasar penyusunan anggaran, urgensi masing-masing kegiatan, maupun alasan belum ditindaklanjutinya permohonan informasi yang diajukan ICC-RI.

Sesuai prinsip cover both sides, redaksi membuka ruang hak jawab kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Sarolangun untuk memberikan penjelasan resmi mengenai struktur anggaran, dasar penyusunan setiap paket pengadaan, mekanisme pelaksanaan kegiatan, serta tanggapan atas pernyataan ICC-RI. Apabila klarifikasi diterima, pemberitaan ini akan diperbarui sebagai bagian dari komitmen terhadap akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.

Di tengah tuntutan efisiensi belanja negara, setiap rupiah APBD dituntut memberikan manfaat yang nyata bagi pelayanan publik. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi bukan hanya menjadi kewajiban hukum badan publik, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pengawasan dari masyarakat sipil, media massa, lembaga pemeriksa, dan aparat penegak hukum merupakan bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan anggaran daerah benar-benar digunakan sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku.Tim
Komentar

Tampilkan

  • KETUM ICC-RI Soroti Anggaran Rp19,39 Miliar Sekretariat DPRD Sarolangun, Desak Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan APBD
  • 0

Terkini

Iklan