SOPPENG,TintaMerah.my.id — Pelantikan dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng kembali memantik perhatian publik. Bagi sebagian kalangan, penyegaran birokrasi merupakan langkah yang lazim dilakukan kepala daerah untuk memperkuat efektivitas organisasi. Namun, di sisi lain, setiap kebijakan kepegawaian juga dituntut memenuhi seluruh ketentuan hukum, prosedur administrasi, serta prinsip profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menimbulkan polemik maupun keraguan di tengah masyarakat.
Perhatian terhadap kebijakan tersebut turut disampaikan Founder DPP LSM Garda RI, Awaluddin Anwar Dg. Lalang. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan kepala daerah dalam melakukan penataan birokrasi, tetapi mempertanyakan apakah seluruh proses pelantikan telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami tidak menuduh ataupun menyimpulkan bahwa pelantikan ini melanggar hukum. Namun, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial, kami mempertanyakan apakah seluruh mekanisme telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, serta prinsip sistem merit dalam manajemen ASN," ujar Awaluddin.
Menurutnya, kewenangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian memang diakui dalam sistem pemerintahan. Namun, setiap penggunaan kewenangan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum administrasi negara, sehingga setiap keputusan memiliki legitimasi hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Awaluddin menilai bahwa pelantikan pejabat tidak semestinya hanya dipandang sebagai pergantian jabatan semata, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Karena itu, setiap proses promosi, mutasi, maupun rotasi harus dilakukan berdasarkan kompetensi, integritas, rekam jejak, pengalaman, serta kebutuhan organisasi, bukan atas dasar pertimbangan yang bersifat subjektif.
Ia mengatakan, apabila seluruh mekanisme telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, maka pelantikan tersebut merupakan bagian dari kewenangan kepala daerah. Namun apabila terdapat tahapan tertentu yang menurut regulasi memerlukan persetujuan atau pertimbangan dari instansi pembina kepegawaian maupun pemerintah pusat, maka proses tersebut juga harus dipenuhi sebagai bagian dari kepastian hukum.
"Yang kami harapkan bukan polemik, melainkan transparansi. Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum, pertimbangan organisasi, serta mekanisme yang menjadi landasan pelantikan tersebut. Dengan keterbukaan, kepercayaan publik terhadap birokrasi justru akan semakin kuat," katanya.
Menurut Awaluddin, prinsip sistem merit merupakan fondasi utama reformasi birokrasi. Oleh sebab itu, setiap pengisian jabatan idealnya dilakukan melalui proses yang objektif dengan mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, kinerja, dan integritas aparatur. Penerapan prinsip tersebut dinilai penting untuk menjaga profesionalisme ASN sekaligus menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.
Ia juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten Soppeng memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum pelantikan, mekanisme yang ditempuh, serta tujuan penataan organisasi. Penjelasan tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya berdasarkan berbagai spekulasi yang berkembang.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, pelantikan pejabat tidak dapat serta-merta dinilai bertentangan dengan ketentuan hanya karena dilakukan dalam jumlah besar. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan terhadap aspek kewenangan, prosedur, substansi keputusan, serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa pelantikan pejabat di Kabupaten Soppeng melanggar ketentuan hukum. Demikian pula, belum terdapat putusan atau hasil pemeriksaan yang menyimpulkan adanya pelanggaran administratif dalam pelaksanaan pelantikan tersebut.
Karena itu, LSM Garda RI menilai langkah terbaik adalah mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Dengan demikian, apabila seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai regulasi, maka kepercayaan publik terhadap birokrasi akan semakin meningkat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kekurangan administratif, hal tersebut dapat dievaluasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sesuai prinsip cover both sides, pemberitaan ini tetap memberikan ruang kepada Pemerintah Kabupaten Soppeng, BKPSDM, serta instansi terkait untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, maupun tanggapan atas pandangan Founder DPP LSM Garda RI. Langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kaidah jurnalistik.Tim