ONEMBUTE|Tintamerah.my.id | 16 Juli 2026 — Peran lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi tidak diragukan lagi. Kehadiran organisasi masyarakat sipil selama ini menjadi salah satu penyeimbang dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan mendorong transparansi. Namun, di Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe, muncul keluhan warga mengenai dugaan perilaku oknum yang mengatasnamakan LSM dan dinilai meresahkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, polemik bermula ketika sebagian masyarakat melakukan pemerataan lahan untuk pembangunan perumahan. Material timbunan yang berasal dari kegiatan tersebut, menurut pengakuan warga, kemudian dijual kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun, aktivitas itu disebut memunculkan keberatan dari oknum yang mengatasnamakan LSM.
Warga mengaku, oknum tersebut beberapa kali mendatangi lokasi maupun masyarakat yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Selain menyampaikan keberatan, berkembang pula keluhan mengenai dugaan adanya tekanan psikologis dan permintaan sejumlah uang. Seluruh informasi tersebut masih sebatas pengakuan warga dan hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada hasil penyelidikan maupun keterangan resmi dari pihak yang disebut.
Sejumlah warga mengaku enggan menyampaikan keberatan secara terbuka karena khawatir persoalan semakin melebar. Mereka berharap apabila terdapat dugaan pelanggaran, aparat penegak hukum dapat menanganinya secara profesional serta memberikan perlindungan kepada pelapor.
Keluhan masyarakat tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas antara fungsi kontrol sosial yang sah dengan tindakan yang, apabila terbukti, dapat melampaui koridor hukum. Dalam negara demokrasi, setiap warga maupun organisasi memiliki hak menyampaikan kritik dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan. Namun, fungsi tersebut harus dijalankan dengan tetap menghormati hukum, etika, dan hak-hak masyarakat.
Di sisi lain, apabila aktivitas pemerataan lahan maupun penjualan material timbunan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan atau melanggar peraturan yang berlaku, maka persoalan tersebut juga menjadi ranah pemerintah daerah dan aparat berwenang untuk melakukan pemeriksaan. Karena itu, seluruh aspek persoalan perlu diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan sekadar asumsi.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai apabila benar terdapat oknum yang memanfaatkan nama organisasi untuk kepentingan pribadi atau melakukan tindakan yang meresahkan warga, maka hal tersebut berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap organisasi masyarakat sipil yang selama ini menjalankan fungsi pengawasan secara profesional.
Masyarakat berharap aparat kepolisian bersama pemerintah daerah menelusuri informasi yang berkembang secara objektif. Penyelidikan yang transparan dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum atau justru persoalan tersebut muncul akibat kesalahpahaman di lapangan. Kepastian hukum, menurut warga, jauh lebih penting daripada membiarkan isu berkembang tanpa penyelesaian.
Warga juga mengingatkan agar dugaan yang diarahkan kepada oknum tidak digeneralisasi kepada seluruh LSM. Banyak organisasi kemasyarakatan yang selama ini bekerja secara profesional dalam bidang advokasi, pemberdayaan masyarakat, pengawasan kebijakan publik, hingga pendampingan hukum tanpa menimbulkan keresahan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak atau organisasi yang disebut dalam keluhan masyarakat mengenai dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil penyelidikan atau putusan dari pihak yang berwenang.
Di tengah meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi berbagai aktivitas pembangunan, publik berharap seluruh pihak menjalankan perannya sesuai koridor hukum. Kontrol sosial tetap diperlukan dalam negara demokrasi, namun harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Sebaliknya, setiap dugaan pelanggaran yang disampaikan masyarakat juga harus diuji melalui proses hukum yang adil agar kepastian hukum dan kepercayaan publik tetap terjaga.