SOPPENG, 16 Juli 2026 — Kelangkaan LPG subsidi 3 kilogram kembali menjadi sorotan di Kabupaten Soppeng. Di tengah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap gas melon sebagai kebutuhan pokok rumah tangga dan pelaku usaha mikro, warga mengaku semakin sulit memperoleh LPG di pangkalan resmi. Kondisi tersebut tidak hanya memunculkan keresahan, tetapi juga memantik pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi barang bersubsidi yang dibiayai negara.
Ketua DPW APKLI-P Sulawesi Selatan, Iwan Hammer, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat pada Kamis (16/7/2026), sejumlah warga mengaku menerima jawaban serupa ketika mendatangi beberapa pangkalan resmi. Menurut laporan yang diterimanya, petugas pangkalan menyampaikan bahwa tabung LPG yang tersedia telah "ada pemiliknya".
Bagi masyarakat, jawaban tersebut memunculkan tanda tanya. Siapa yang dimaksud sebagai pemilik? Apakah terdapat mekanisme tertentu yang diatur dalam sistem distribusi LPG bersubsidi, atau terdapat persoalan lain yang belum diketahui publik? Hingga kini, pertanyaan tersebut belum memperoleh penjelasan resmi.
Iwan menegaskan bahwa informasi yang diterimanya masih memerlukan verifikasi. Namun menurutnya, laporan yang datang dari masyarakat tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat kecil.
"Kalau informasi itu benar, tentu pemerintah harus segera menjelaskan kepada masyarakat. Jangan sampai muncul dugaan-dugaan yang berkembang, termasuk dugaan adanya praktik yang menyimpang dalam distribusi LPG bersubsidi. Semua itu harus dibuktikan melalui pengawasan dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang," ujarnya.
Menurut Iwan, berulangnya kelangkaan LPG subsidi serta munculnya jawaban "sudah ada pemiliknya" di sejumlah pangkalan berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Karena itu, ia menilai pemerintah daerah bersama Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, agen, dan pangkalan perlu membuka data distribusi secara transparan agar tidak berkembang spekulasi, termasuk dugaan adanya praktik mafia distribusi yang hingga kini belum terbukti.
Di sisi lain, masyarakat kecil tidak mempersoalkan istilah maupun mekanisme distribusi. Mereka hanya ingin memperoleh LPG bersubsidi sesuai haknya. Sebagian warga mengaku harus mendatangi beberapa pangkalan tanpa hasil, sementara sebagian lainnya terpaksa membeli dari pengecer dengan harga yang lebih tinggi agar kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro tetap berjalan.
LPG 3 kilogram merupakan program subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Karena itu, setiap gangguan distribusi akan berdampak langsung terhadap kelompok masyarakat yang paling rentan secara ekonomi.
Persoalan tersebut, menurut APKLI-P Sulawesi Selatan, menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan hanya memastikan pasokan tersedia, tetapi juga memastikan proses distribusi berlangsung sesuai ketentuan, transparan, dan tepat sasaran.
APKLI-P Sulawesi Selatan mendorong pemerintah daerah bersama Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Hiswana Migas, aparat penegak hukum, agen, dan pangkalan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola distribusi LPG subsidi di Kabupaten Soppeng. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah persoalan yang terjadi dipengaruhi oleh keterbatasan pasokan, hambatan distribusi, tingginya permintaan, atau faktor lain yang harus segera ditangani.
Organisasi tersebut juga meminta agar apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan distribusi LPG bersubsidi, penanganannya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila hasil pengawasan menunjukkan distribusi berjalan sesuai aturan, pemerintah diharapkan menyampaikan penjelasan secara terbuka agar berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, agen maupun pangkalan yang disebut dalam laporan masyarakat terkait informasi bahwa tabung LPG di sejumlah pangkalan telah "ada pemiliknya". Karena itu, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
Di balik polemik kelangkaan LPG bersubsidi, masyarakat Soppeng menunggu jawaban yang sederhana namun penting: mengapa gas yang disubsidi negara semakin sulit diperoleh, dan apakah sistem pengawasan distribusi telah berjalan sebagaimana mestinya. Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan sejauh mana kehadiran negara dalam memastikan hak masyarakat kecil atas energi bersubsidi benar-benar terlindungi.