Iklan

Di Balik Cepat Habisnya Pertalite di Duo Koto, Warga Pertanyakan Tata Kelola Distribusi BBM Bersubsidi

Minggu, 19 Juli 2026, Juli 19, 2026 WIB Last Updated 2026-07-19T15:25:13Z
PASAMAN|TintaMerah.my.id — Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, tidak lagi dipersepsikan masyarakat semata sebagai persoalan keterbatasan pasokan. Di balik stok yang berulang kali disebut habis lebih cepat dari kebutuhan harian, muncul pertanyaan yang lebih mendasar mengenai tata kelola distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya menjamin asas keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Dalam beberapa pekan terakhir, tim media menerima berbagai keluhan dari warga yang mengaku kesulitan memperoleh Pertalite di SPBU setempat. Sebagian di antara mereka mengatakan harus datang sejak pagi, sementara yang lain mengaku pulang tanpa mendapatkan BBM karena stok telah dinyatakan habis.

Keluhan tersebut muncul di tengah ketergantungan masyarakat terhadap Pertalite sebagai bahan bakar utama untuk menopang aktivitas ekonomi. Petani membutuhkan BBM untuk mengangkut hasil panen dan mengoperasikan peralatan pendukung. Pedagang menggunakannya untuk distribusi barang. Pelaku UMKM, sopir angkutan, hingga pekerja harian bergantung pada kendaraan bermotor untuk menjalankan aktivitas ekonomi.

Karena itu, terganggunya akses terhadap BBM bersubsidi tidak hanya berdampak pada mobilitas masyarakat, tetapi juga berpotensi memengaruhi biaya produksi, distribusi, dan pendapatan rumah tangga.

Di tengah kondisi tersebut, sejumlah warga mulai mempertanyakan apakah mekanisme distribusi Pertalite telah berjalan sesuai ketentuan. Mereka berharap adanya penjelasan yang lebih terbuka mengenai pola penyaluran, realisasi kuota, serta sistem pengawasan yang diterapkan.

Dalam wawancara dengan tim media, beberapa warga juga menyebut adanya seorang pria berinisial YSR yang menurut pengakuan mereka sering terlihat berada di lingkungan SPBU saat aktivitas penyaluran Pertalite berlangsung. Warga menyatakan bahwa YSR bukan bagian dari struktur resmi pengelola SPBU dan diduga memiliki hubungan keluarga dengan salah seorang pegawai SPBU.

Namun demikian, tim media belum memperoleh bukti yang cukup untuk memverifikasi keterangan tersebut secara independen. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum atau keterlibatan pihak tertentu dalam distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut.

Karena itu, informasi mengenai YSR ditempatkan sebagai bagian dari dinamika informasi yang berkembang di tengah masyarakat, bukan sebagai kesimpulan ataupun tuduhan terhadap individu yang bersangkutan.

Terlepas dari informasi tersebut, persoalan yang menjadi perhatian publik sesungguhnya adalah tata kelola distribusi BBM bersubsidi. Sebagai komoditas yang memperoleh subsidi negara, Pertalite memiliki fungsi strategis dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kegiatan ekonomi kelompok yang menjadi sasaran kebijakan pemerintah.

Oleh sebab itu, proses distribusinya dituntut memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat volume, tepat harga, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika masyarakat berulang kali mengeluhkan sulitnya memperoleh BBM bersubsidi, evaluasi terhadap sistem distribusi menjadi bagian penting dari upaya menjaga kualitas pelayanan publik.

Pengamat kebijakan publik umumnya menilai bahwa transparansi merupakan instrumen utama dalam mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat. Keterbukaan mengenai kuota harian SPBU, volume BBM yang diterima, realisasi penyaluran kepada konsumen, hingga mekanisme pengawasan internal dapat membantu memperkuat kepercayaan publik.

Sebaliknya, minimnya informasi resmi berpotensi memunculkan berbagai persepsi yang belum tentu sesuai dengan fakta. Dalam situasi seperti itu, klarifikasi dari pihak-pihak berwenang menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi opini yang sulit dikendalikan.

Masyarakat Duo Koto berharap Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap mekanisme distribusi apabila terdapat informasi atau indikasi yang layak ditindaklanjuti. Pemeriksaan yang objektif dinilai tidak hanya bertujuan mengungkap kemungkinan penyimpangan, tetapi juga memberikan kepastian kepada masyarakat apabila distribusi selama ini telah berjalan sesuai ketentuan.

Pendekatan semacam itu juga penting untuk melindungi semua pihak. Apabila dugaan yang berkembang tidak terbukti, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar memulihkan nama baik pihak yang disebut. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada hasil pemeriksaan resmi maupun penetapan pelanggaran hukum terkait distribusi Pertalite di SPBU Duo Koto. Tim media juga telah membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk YSR, pengelola SPBU, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta instansi terkait lainnya. 

M.Ali Asman
Komentar

Tampilkan

  • Di Balik Cepat Habisnya Pertalite di Duo Koto, Warga Pertanyakan Tata Kelola Distribusi BBM Bersubsidi
  • 0

Terkini

Iklan