Jakarta|TintaMerah.my.id – Polemik mengenai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan kembali mengemuka. Kali ini, Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Perjuangan secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Kesehatan beserta kementerian dan lembaga terkait untuk meninjau kembali proses pengundangan peraturan pelaksana (turunan) dari PP tersebut.
Desakan itu disampaikan Ketua Umum APKLI Perjuangan, dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed, dalam forum Pernyataan Sikap Mata Rantai Pertembakauan Indonesia terhadap PP 28 Tahun 2024 dan Turunannya yang berlangsung di Kantor APINDO, Gedung Permata, Jakarta, Rabu (23/7/2026).
Dalam pernyataannya, Ali Mahsun menyampaikan penolakan terhadap PP 28/2024 beserta aturan turunannya. Ia bahkan mengklaim regulasi tersebut merupakan bagian dari agenda pihak asing yang, menurutnya, berpotensi melemahkan ekosistem industri pertembakauan nasional. Pernyataan tersebut merupakan pandangan organisasi yang dipimpinnya dan belum didukung oleh putusan ataupun temuan resmi dari lembaga negara.
Ali Mahsun berpendapat bahwa sektor pertembakauan selama ini memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, jutaan petani tembakau dan cengkeh menggantungkan kehidupan pada industri hasil tembakau. Ia menyebut sekitar 3,5 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh terhubung dengan rantai pasok industri rokok, sementara ekosistem pertembakauan secara keseluruhan diklaim menopang sekitar 17 juta lapangan pekerjaan dari sektor hulu hingga hilir.
Ia juga menyampaikan bahwa penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dan pajak produk tembakau mencapai sekitar Rp300 triliun per tahun atau sekitar 10 persen dari total penerimaan negara. Berdasarkan asumsi tersebut, APKLI Perjuangan menilai setiap kebijakan yang berpotensi menekan industri hasil tembakau perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan dampak ekonomi yang lebih luas.
Salah satu poin yang menjadi perhatian organisasi tersebut adalah pengaturan mengenai kadar nikotin dan tar dalam produk tembakau sebagaimana diatur dalam kebijakan kesehatan beserta aturan pelaksanaannya. Menurut Ali Mahsun, apabila standar tersebut tidak dapat dipenuhi oleh produksi domestik, terdapat potensi meningkatnya ketergantungan terhadap bahan baku impor. Ia mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat berdampak pada keberlangsungan petani tembakau dan petani cengkeh di dalam negeri. Pernyataan ini merupakan analisis dan kekhawatiran dari pihak APKLI Perjuangan.
Atas dasar itu, APKLI Perjuangan mendesak Presiden untuk memanggil Menteri Kesehatan dan kementerian maupun lembaga terkait guna mengevaluasi substansi aturan turunan PP 28 Tahun 2024 sebelum diberlakukan secara efektif.
Ali Mahsun juga mengaitkan isu tersebut dengan kondisi ekonomi nasional yang menurutnya masih menghadapi tekanan fiskal, perlambatan daya beli masyarakat, serta tantangan akibat dinamika ekonomi global. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang dampak sosial-ekonomi sebelum menerapkan kebijakan yang dinilai memengaruhi mata pencaharian jutaan orang.
Dalam forum tersebut, ia bahkan mengingatkan adanya potensi gejolak sosial apabila aspirasi para pelaku usaha, petani, dan pekerja di sektor pertembakauan tidak memperoleh ruang dialog. Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dan bukan prediksi yang telah terverifikasi.
Acara tersebut dibuka oleh Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono, serta dipandu Wasekjen APINDO Angga Bunawan. Sejumlah organisasi yang mewakili mata rantai industri pertembakauan turut hadir dan menyampaikan pandangan, antara lain GAPPRI, AMTI, GAPRINDO, APKLI Perjuangan/KERIS, APCI, APPSI, APTI, FSP RTMM-SPSI, serta APRINDO.
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan dengan tujuan memperkuat upaya perlindungan kesehatan masyarakat, termasuk pengendalian konsumsi produk tembakau. Regulasi tersebut juga menjadi dasar penyusunan berbagai aturan teknis yang hingga kini masih menjadi perdebatan di kalangan pelaku industri, petani, akademisi, dan organisasi masyarakat.
Polemik mengenai PP 28 Tahun 2024 menunjukkan bahwa kebijakan publik di sektor kesehatan tidak hanya menyangkut aspek perlindungan masyarakat, tetapi juga memiliki implikasi terhadap sektor ekonomi, ketenagakerjaan, dan penerimaan negara. Karena itu, sejumlah kalangan menilai proses penyusunan aturan pelaksana perlu dilakukan secara transparan, berbasis kajian ilmiah, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tercapai keseimbangan antara kepentingan kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi nasional.Tim