soppeng-Tintamerah.my.id — Pemerintah terus menggencarkan program swasembada pangan sebagai salah satu agenda strategis pembangunan nasional. Berbagai dukungan dan anggaran digelontorkan secara masif, mulai dari bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), penyediaan benih unggul, hingga penyaluran pupuk subsidi, semuanya ditujukan untuk meningkatkan produksi dan kesejahteraan petani.
Namun ironisnya, di lapangan masih terus muncul berbagai persoalan yang memunculkan tanda tanya besar mengenai efektivitas pengawasan serta tata kelola program-program tersebut.
Di Kabupaten Soppeng, misalnya, sorotan tajam terhadap dugaan praktik pungutan atau fee dalam penyaluran bantuan alsintan belum sepenuhnya mereda. Kini, perhatian publik kembali tertuju pada persoalan harga pupuk subsidi yang dilaporkan mencapai angka Rp 105.000 per sak di tingkat petani, atau dinilai berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
Ironi di Balik Slogan Besar Swasembada Pangan
Situasi ini menimbulkan ironi yang cukup mencolok. Di satu sisi, target swasembada pangan terus didorong dan dijadikan slogan besar pembangunan pertanian. Namun di sisi lain, petani yang menjadi ujung tombak dan penopang produksi pangan justru masih menghadapi berbagai ketidakpastian terkait akses dan biaya sarana produksi yang mereka gunakan.
Berdasarkan ketentuan HET yang berlaku secara nasional, harga pupuk subsidi jenis Urea ditetapkan sebesar Rp 90.000 per karung berisi 50 kilogram. Sedangkan untuk pupuk jenis NPK Phonska ditetapkan sebesar Rp 92.000 per karung 50 kilogram.
Artinya, apabila petani harus membayar pupuk dengan harga Rp 105.000 per karung, maka terdapat selisih harga yang cukup signifikan, yakni antara Rp 13.000 hingga Rp 15.000 per sak dari harga yang seharusnya berlaku.
Kesepakatan dan Pertanyaan akan Keterbukaan Informasi
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa harga Rp 105.000 tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pengurus kelompok tani dengan pihak pengecer. Namun, fakta tersebut tidak serta-merta mengakhiri pertanyaan publik.
Justru muncul berbagai pertanyaan lanjutan yang sangat mendasar: Apakah seluruh anggota kelompok tani benar-benar mengetahui dan menyetujui kesepakatan tersebut secara sadar? Apakah ada penjelasan yang rinci dan terbuka mengenai untuk apa tepatnya selisih harga yang dibebankan kepada petani itu digunakan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi sangat penting untuk dijawab karena keberhasilan program swasembada pangan tidak boleh hanya diukur dari besarnya target produksi atau luas areal tanam yang dicapai di atas kertas.
Keberhasilan yang sesungguhnya juga harus ditentukan oleh sejauh mana kebijakan pertanian dijalankan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat nyata serta keadilan bagi petani di lapangan.
Beban Tambahan yang Menggerus Kesejahteraan
Petani merupakan aktor utama dalam rantai produksi pangan nasional. Ketika mereka harus menanggung biaya tambahan yang tidak dipahami secara jelas, maka tujuan utama dari pemberian subsidi untuk meringankan beban biaya produksi berpotensi besar tidak tercapai secara optimal.
Selisih harga Rp 13.000 hingga Rp 15.000 per sak mungkin terlihat kecil jika dilihat dalam satu kali transaksi. Namun, ketika dikalikan dengan kebutuhan puluhan bahkan ratusan karung dalam satu musim tanam, nominal itu akan berubah menjadi beban tambahan yang sangat signifikan dan memberatkan ekonomi keluarga petani.
Lebih jauh lagi, persoalan ini menyentuh aspek kepercayaan yang sangat rapuh. Program subsidi lahir dan dibiayai dari anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat. Oleh karena itu, setiap mekanisme yang berdampak pada harga yang dibayar petani semestinya dapat dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pengawasan dan Keberpihakan Menjadi Kunci
Jika swasembada pangan benar-benar ingin diwujudkan secara berkelanjutan dan bermutu, maka perhatian tidak boleh hanya tertuju pada pencapaian angka produksi semata.
Pemerintah daerah, dinas teknis terkait, jajaran penyuluh pertanian lapangan, hingga Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) wajib memastikan bahwa seluruh rantai distribusi pupuk subsidi berjalan sesuai koridor aturan dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan.
Di tengah berbagai persoalan yang muncul, satu hal yang harus menjadi pegangan bersama: Petani jangan sampai menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka dituntut bekerja keras meningkatkan produksi demi kepentingan nasional, namun pada saat yang sama mereka juga berhak memperoleh kepastian hukum, perlindungan, dan transparansi dalam setiap program yang ditujukan untuk membantu mereka.
Swasembada Bukan Hanya Soal Panen Melimpah
Pada akhirnya, swasembada pangan yang sejati bukan sekadar soal panen yang melimpah atau angka statistik yang membanggakan. Swasembada pangan juga berbicara tentang tata kelola yang bersih, pengawasan yang tegas dan kuat, serta keberpihakan nyata yang dirasakan langsung oleh rakyat kecil.
Tanpa adanya transparansi dan akuntabilitas, slogan besar swasembada pangan berisiko hanya menjadi gaung kosong di atas kertas, sementara persoalan mendasar yang dihadapi petani di lapangan terus berulang dari musim ke musim tanpa pernah menemukan solusi yang pasti.
@Red