Iklan

BELUM TUNTAS SOROTAN DUGAAN FEE ALSINTAN, HARGA PUPUK SUBSIDI RP 105.000 PER SAK DI SOPPENG KEMBALI PICU PERTANYAAN TRANSPARANSI

Minggu, 14 Juni 2026, Juni 14, 2026 WIB Last Updated 2026-06-14T14:03:20Z
SOPPENG-TintaMerah.My.Id— Di tengah belum meredanya sorotan tajam publik terhadap dugaan praktik pungutan atau fee dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), persoalan baru kembali mencuat di sektor pertanian Kabupaten Soppeng. Kali ini, harga pupuk subsidi yang diterima petani di sejumlah wilayah dilaporkan mencapai angka Rp 105.000 per sak, atau dinilai berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
 
Situasi yang bertumpuk ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem pengawasan terhadap berbagai program strategis yang menggunakan anggaran negara. Jika sebelumnya perhatian publik tertuju pada polemik dugaan biaya tambahan pada alsintan, kini mekanisme penetapan harga pupuk subsidi di tingkat petani menjadi sorotan baru yang tak kalah krusial.
 
Berdasarkan ketentuan HET yang berlaku secara nasional untuk tahun 2026, harga patokan pupuk jenis Urea ditetapkan sebesar Rp 1.800 per kilogram atau setara dengan Rp 90.000 per karung berisi 50 kilogram. Sementara untuk pupuk jenis NPK Phonska, HET yang ditetapkan adalah Rp 1.840 per kilogram atau Rp 92.000 per karung 50 kilogram.
 
Artinya, apabila pupuk Urea ditebus petani dengan harga Rp 105.000 per karung, maka terdapat selisih harga sebesar Rp 15.000 di atas ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk pupuk NPK Phonska, selisih yang harus dibayar petani mencapai Rp 13.000 per karung.
  
Kesepakatan Harga dan Tanda Tanya Proses Pengambilan Keputusan
 
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa harga Rp 105.000 tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pengurus kelompok tani dengan pihak pengecer yang dibahas dalam forum rapat sebelum pupuk didistribusikan kepada seluruh anggota.
 
Namun demikian, keberadaan kesepakatan itu justru memunculkan pertanyaan lanjutan yang sangat mendasar mengenai transparansi proses pengambilan keputusan dan sejauh mana keterlibatan serta pemahaman petani biasa sebagai penerima manfaat akhir.
 
Sejumlah petani menilai bahwa persoalan ini bukan sekadar soal nominal selisih harga yang terbilang puluhan ribu rupiah. Lebih dari itu, yang menjadi sorotan utama adalah kejelasan mengenai dasar hukum dan alasan penetapan tambahan biaya tersebut.
 
Berbagai pertanyaan kritis pun muncul di benak publik: Apakah seluruh anggota kelompok tani benar-benar mengetahui dan menyetujui keputusan tersebut secara sadar? Apakah ada dokumen resmi atau berita acara yang mencatat keputusan itu? Dan untuk apa tepatnya dana dari selisih harga tersebut digunakan? Sejauh mana pula pengawasan pemerintah memantau praktik yang terjadi di lapangan?
  
HET Sebagai Instrumen Perlindungan Negara
 
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi sangat relevan karena pupuk bersubsidi merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan murni untuk membantu petani menekan biaya produksi. HET ditetapkan bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk perlindungan negara agar petani dapat memperoleh sarana produksi vital tersebut dengan harga yang terjangkau, seragam, dan pasti.
 
Karena itu, ketika harga yang diterima di lapangan berbeda jauh dari ketentuan, publik tentu berharap adanya penjelasan yang terbuka, rinci, dan dapat diverifikasi oleh semua pihak.
 
Transparansi dalam hal ini diperlukan bukan hanya untuk melindungi hak-hak petani, tetapi juga untuk melindungi nama baik kelompok tani maupun pengecer apabila mekanisme yang dijalankan memang benar-benar sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.
 
 Pentingnya Pengawasan yang Menyeluruh dan Akuntabel
 
Persoalan yang terjadi saat ini sekaligus memperlihatkan betapa pentingnya fungsi pengawasan yang tidak hanya berfokus pada penyaluran fisik barang atau bantuan semata, tetapi juga harus menyentuh aspek tata kelola, manajemen, dan akuntabilitas program.
 
Pengawasan yang kuat dan tegas sangat diperlukan agar seluruh bantuan pemerintah, baik itu berupa alsintan maupun pupuk subsidi, benar-benar memberikan manfaat maksimal dan tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.
 
Di tengah berbagai sorotan yang menerpa sektor pertanian, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng, jajaran penyuluh pertanian lapangan, serta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) dinanti penjelasannya secara komprehensif.
 
Masyarakat berharap pihak berwenang dapat memberikan gambaran jelas mengenai mekanisme distribusi dan penetapan harga yang berlaku di tingkat kelompok tani.
 
 Kepercayaan Publik yang Dipertaruhkan
 
Masyarakat juga berharap agar setiap persoalan yang muncul tidak berhenti hanya sebagai bahan perbincangan atau polemik semata, melainkan ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh dan penguatan sistem pengawasan yang lebih ketat.
 
Sebab, kepercayaan petani terhadap program-program pemerintah sangat ditentukan oleh keterbukaan informasi, kepastian aturan, dan rasa keadilan yang dirasakan dalam setiap pelaksanaannya.
 
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan dalam persoalan ini bukan hanya soal selisih uang Rp 13.000 hingga Rp 15.000 per sak pupuk, melainkan kepercayaan publik terhadap tata kelola bantuan pertanian secara keseluruhan.
 
Ketika transparansi berjalan dengan baik dan aturan ditegakkan dengan konsisten, berbagai program pembangunan pertanian akan lebih mudah diterima, dihargai, dan dipercaya oleh para petani sebagai pihak yang paling berkepentingan.
@Red
Komentar

Tampilkan

  • BELUM TUNTAS SOROTAN DUGAAN FEE ALSINTAN, HARGA PUPUK SUBSIDI RP 105.000 PER SAK DI SOPPENG KEMBALI PICU PERTANYAAN TRANSPARANSI
  • 0

Terkini

Iklan