SOPPENG-TintaMerah.My.id – Perbedaan harga pupuk bersubsidi yang dibayar sebagian petani dibandingkan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah kembali menjadi perhatian. Sejumlah petani di Kabupaten Soppeng mengaku membeli pupuk bersubsidi dengan harga yang lebih tinggi dari HET, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan distribusi dan efektivitas pengawasan di lapangan.
Founder DPP LSM GARDA 08 mengatakan pihaknya menerima aspirasi dari sejumlah petani yang mengeluhkan adanya selisih harga tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima organisasi itu, HET pupuk Urea ditetapkan sekitar Rp90.000 per sak, sedangkan NPK Phonska sekitar Rp92.000 per sak.
Namun, menurut keterangan sejumlah petani yang diterima GARDA 08, harga yang mereka bayarkan disebut mencapai sekitar Rp105.000 per sak untuk Urea dan Rp107.000 per sak untuk NPK Phonska.
«"Kalau memang HET sudah ditetapkan pemerintah, mengapa masih ada petani yang mengaku membeli dengan harga lebih tinggi? Di mana letak persoalannya? Apakah pada distribusi, biaya operasional yang diperbolehkan, atau ada faktor lain? Pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian," ujar Founder DPP GARDA 08.»
Ia menegaskan, informasi tersebut bersumber dari keluhan petani yang diterima organisasinya dan belum dapat digeneralisasi untuk seluruh wilayah. Karena itu, menurutnya, diperlukan penelusuran dan klarifikasi dari instansi yang berwenang untuk mengetahui penyebab perbedaan harga tersebut.
Keadilan bagi Petani Menjadi Sorotan
Menurut GARDA 08, pupuk bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang bertujuan membantu petani menekan biaya produksi. Oleh sebab itu, apabila terdapat perbedaan antara HET dan harga yang dibayar petani, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian agar tujuan subsidi benar-benar tercapai.
«"Petani kecil berhak memperoleh pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku. Yang kami dorong bukan mencari siapa yang salah, tetapi memastikan masyarakat memperoleh kepastian dan rasa keadilan. Bila memang ada mekanisme yang menyebabkan perbedaan harga, hal itu perlu dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus dilakukan pembenahan sesuai ketentuan," katanya.»
Minta Pengawasan dan Klarifikasi
GARDA 08 berharap pemerintah daerah, dinas yang membidangi pertanian, instansi pengawas, distributor, maupun kios resmi melakukan evaluasi dan pengecekan langsung apabila terdapat laporan dari petani mengenai perbedaan harga pupuk bersubsidi.
Menurut organisasi tersebut, pengawasan yang efektif tidak hanya bertumpu pada administrasi, tetapi juga perlu memastikan kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan sehingga kebijakan subsidi dapat dirasakan oleh petani sesuai tujuan pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari instansi terkait, distributor, maupun kios resmi mengenai informasi perbedaan harga sebagaimana disampaikan GARDA 08. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penjualan pupuk bersubsidi serta penyebab adanya perbedaan harga yang dikeluhkan sebagian petani.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pemerintah, distributor, kios resmi, maupun pihak terkait lainnya sebagai bagian dari penerapan prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, independen, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Reporter: Tim Liputan
BreakingNewsPost.id