SOPPENG-TintaMerah.my.id – Konsistensi kebijakan Pemerintah Kabupaten Soppeng terkait pemanfaatan fasilitas publik kembali menjadi sorotan. Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (APKLI-P) Kabupaten Soppeng, Kamaruddin, mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan dalam pemberian izin penyelenggaraan pasar malam di Lapangan Gapis.
Menurut Kamaruddin, pihaknya telah mengajukan permohonan izin untuk menggelar kegiatan serupa pada akhir tahun 2025 lalu. Namun, proposal yang diajukan oleh pelaku usaha lokal tersebut justru tidak memperoleh persetujuan.
Ironisnya, kata dia, pada kurun waktu yang berbeda, lokasi yang sama justru diberikan izin untuk digunakan oleh kelompok pedagang yang berasal dari luar daerah, salah satunya disebut berasal dari Kabupaten Wajo.
“Kami mempertanyakan dasar pertimbangan pemerintah. Jika pelaku usaha dari luar daerah bisa diberikan kesempatan menggelar pasar malam di sini, mengapa pelaku UMKM asli Soppeng justru tidak mendapatkan hak yang sama?” ujar Kamaruddin kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Mendesak Kesetaraan dan Keadilan
Kamaruddin menegaskan, pihaknya sama sekali tidak mempersoalkan kehadiran atau partisipasi pedagang dari daerah lain. Justru yang menjadi persoalan adalah prinsip keadilan dan prioritas yang seharusnya diberikan kepada warga lokal.
Sebagai penggerak roda ekonomi daerah, pelaku usaha lokal dinilai semestinya mendapatkan perhatian dan kemudahan yang lebih besar, bukan justru dipersulit aksesnya dibandingkan pihak luar.
“Kami hanya menginginkan perlakuan yang setara dan adil. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ‘orang asing’ lebih diutamakan daripada anak daerah sendiri. Ini yang menyakitkan bagi kami,” tegasnya.
Ia menilai, setiap kebijakan yang menyangkut pemanfaatan aset dan fasilitas publik haruslah dilandasi oleh prinsip objektivitas, transparansi, dan nondiskriminasi. Apabila terdapat standar ganda atau perbedaan perlakuan, maka hal tersebut wajib dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Minta Penjelasan Resmi
Atas dasar itu, APKLI-P mendesak Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk memberikan penjelasan resmi dan komprehensif.
Pihaknya ingin tahu, apa dasar hukum dan pertimbangan yang melandasi penolakan terhadap permohonan mereka, serta bagaimana mekanisme dan alasan pemberian izin kepada kelompok dari luar daerah tersebut.
“Keterbukaan adalah kunci. Penjelasan yang jelas sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa birokrasi berjalan sesuai aturan, berpihak pada rakyat, dan tidak memihak kepentingan tertentu,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Soppeng maupun instansi terkait untuk menanggapi pernyataan dan pertanyaan yang disampaikan oleh Ketua APKLI-P tersebut.
Sebagai komitmen terhadap prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang, dan menjunjung tinggi Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
@Red