Iklan

Divisi Hukum DPP GARDA 08 Soroti Konsistensi Kebijakan Lapangan Gasis, Pemkab Soppeng Diminta Transparan

Jumat, 26 Juni 2026, Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T08:48:36Z
SOPPENG-Tintamerah.My.id – Divisi Hukum DPP LSM GARDA 08 angkat bicara menyusul berkembangnya pertanyaan publik mengenai kebijakan Pemerintah Kabupaten Soppeng terkait pemanfaatan fasilitas publik, khususnya di kawasan Lapangan Gapis.
 
Bagi Divisi Hukum DPP GARDA 08, persoalan yang kini menjadi perhatian bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya aktivitas pasar malam, melainkan menyangkut konsistensi penerapan aturan serta keterbukaan pemerintah dalam memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat.
 
Pertanyaan Mengenai Perbedaan Perlakuan
 
Kepala Divisi Hukum DPP LSM GARDA 08, Juansyah, SH, menyatakan bahwa pihaknya menerima aspirasi dari sejumlah pihak. Disebutkan bahwa sebelumnya pelaku UMKM lokal mengaku belum memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan lokasi tersebut.
 
Namun, berdasarkan informasi yang diterima, belakangan justru terdapat aktivitas pasar malam yang disebut melibatkan kelompok pedagang yang berasal dari luar daerah, di antaranya disebut berasal dari Kabupaten Wajo.
 
“Apabila informasi tersebut benar adanya, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan dasar pertimbangan kebijakan yang diterapkan. Pertanyaan publik ini sama sekali tidak ditujukan untuk menyalahkan, melainkan meminta penjelasan logis dan hukum agar tidak muncul persepsi yang berbeda-beda atau multitafsir,” ujar Juansyah.
 
Kewenangan Harus Sejalan dengan Transparansi
 
Ia menegaskan bahwa secara hukum, setiap pemerintah daerah memang memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan menata pemanfaatan aset serta fasilitas publik.
 
Namun, kewenangan tersebut menurutnya senantiasa perlu dijalankan berdasarkan asas transparansi, kepastian aturan, dan perlakuan yang adil (equality). Hal ini penting agar setiap kebijakan yang diambil dapat dipahami dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
 
“Misalnya, apabila sebelumnya alasan penolakan dikaitkan dengan penataan kawasan atau alasan teknis lainnya, namun kemudian terdapat aktivitas serupa yang berlangsung, maka kondisi tersebut patut dijelaskan secara terbuka. Masyarakat berhak mendapatkan gambaran yang utuh mengenai dasar kebijakan tersebut,” tambahnya.
 
Transparansi Kunci Menutup Spekulasi
 
Divisi Hukum DPP GARDA 08 berpandangan bahwa penjelasan yang terbuka dan jujur adalah cara terbaik untuk menghindarkan berkembangnya berbagai spekulasi di ruang publik.
 
Kurangnya informasi yang jelas justru dapat menimbulkan keraguan yang pada akhirnya merugikan citra pemerintah sendiri maupun kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
 
“Yang kami dorong adalah adanya penjelasan resmi. Jangan sampai muncul kesan adanya perbedaan standar hanya karena kurangnya komunikasi dari pemerintah. Transparansi merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik (public trust),” tegasnya.
 
Minta Penjelasan Mekanisme dan Kriteria
 
Atas dasar itu, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk menyampaikan penjelasan secara komprehensif.
 
Beberapa hal yang dinanti penjelasannya antara lain: mekanisme dan prosedur pemberian izin, dasar hukum serta pertimbangan teknis yang digunakan, serta apakah terdapat perbedaan kriteria atau syarat antara pelaku usaha lokal dengan pihak dari luar daerah.
 
“Apabila memang terdapat alasan administratif, perubahan kebijakan, atau pertimbangan khusus lainnya, pemerintah memiliki ruang yang luas untuk menyampaikannya. Penjelasan yang berbasis fakta dan data adalah cara terbaik untuk menyelesaikan polemik ini,” ujarnya.
 
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Soppeng mengenai dasar kebijakan tersebut.
 
Redaksi senantiasa memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak pemerintah daerah untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab, guna memastikan pemberitaan ini tetap memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
 
@Red
Komentar

Tampilkan

  • Divisi Hukum DPP GARDA 08 Soroti Konsistensi Kebijakan Lapangan Gasis, Pemkab Soppeng Diminta Transparan
  • 0

Terkini

Iklan