Iklan

PP 94 Jadi Dasar, Tapi Apakah Regulasi Khusus Dukcapil Sudah Dijalankan?

Kamis, 25 Juni 2026, Juni 25, 2026 WIB Last Updated 2026-06-25T13:08:45Z
SOPPENG-TintaMerah.my.id – Polemik pemberhentian sementara atau penonaktifan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng terus menjadi perhatian publik. Jika pada awalnya perdebatan lebih banyak berfokus pada kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN), kini sorotan bergeser pada aspek yang lebih mendasar: apakah seluruh prosedur dan regulasi yang mengatur jabatan strategis tersebut telah dijalankan secara utuh dan konsisten?

Pertanyaan itu muncul karena jabatan Kepala Dinas Dukcapil tidak hanya berada dalam rezim hukum kepegawaian umum, tetapi juga memiliki karakteristik khusus yang diatur secara spesifik oleh Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, sejumlah kalangan menilai bahwa pembahasan mengenai legalitas sebuah keputusan tidak cukup hanya berhenti pada keberadaan kewenangan, melainkan juga harus menyentuh aspek prosedur, dasar hukum, dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang relevan.

Dalam sistem negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap tindakan pemerintahan wajib berlandaskan hukum, dilakukan melalui prosedur yang benar, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun yuridis.

Koordinator Divisi Hukum DPP LSM GARDA 08, Juansyah, S.H., menilai bahwa publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai landasan hukum yang digunakan dalam proses penonaktifan tersebut.

> "Tidak ada yang mempersoalkan keberlakuan PP Nomor 94 Tahun 2021. Regulasi itu sah dan menjadi dasar penegakan disiplin ASN. Tetapi pertanyaannya, apakah PP 94 saja sudah cukup untuk menjadi dasar tindakan terhadap Kepala Dinas Dukcapil yang memiliki pengaturan khusus?" ujar Juansyah.

Kewenangan Ada, Tetapi Apakah Prosedurnya Lengkap?

Secara normatif, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil memang memberikan ruang bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemeriksaan, menjatuhkan hukuman disiplin, serta mengambil langkah administratif terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Selain itu, pengelolaan ASN juga diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020.

Namun persoalannya menjadi berbeda ketika objek yang diproses adalah pejabat Dukcapil.

Dalam struktur pemerintahan, Dinas Dukcapil bukan sekadar perangkat daerah biasa. Urusan administrasi kependudukan merupakan urusan strategis nasional yang pembinaan teknisnya berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Karena itu pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian Pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Regulasi ini menjadi penting karena mengatur mekanisme khusus yang berkaitan dengan jabatan Dukcapil, termasuk hubungan koordinatif antara pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri.

Di sinilah muncul pertanyaan yang kini berkembang di ruang publik: apakah ketentuan khusus tersebut telah menjadi bagian dari proses yang ditempuh dalam penonaktifan Kepala Dinas Dukcapil Soppeng?

Asas Lex Specialis dan Uji Kepatuhan Regulasi

Dalam teori hukum berlaku asas lex specialis derogat legi generali, yaitu aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum apabila mengatur substansi yang sama.

Artinya, keberadaan PP Nomor 94 Tahun 2021 sebagai aturan umum tidak serta-merta menghilangkan keberlakuan aturan khusus yang secara spesifik mengatur jabatan tertentu.

Menurut Juansyah, prinsip tersebut menjadi penting untuk dipahami agar tidak terjadi penerapan hukum secara parsial.

Jika aturan umum dijalankan tetapi aturan khusus yang juga mengikat tidak terlihat dalam prosesnya, maka wajar jika muncul pertanyaan publik mengenai kelengkapan dasar hukum keputusan tersebut," katanya.

Ia menegaskan bahwa persoalan yang berkembang saat ini bukan semata menyangkut individu yang menjabat sebagai Kepala Dinas Dukcapil, melainkan menyangkut konsistensi penerapan hukum dalam tata kelola birokrasi.

BKPSDM dan Beban Profesionalisme

Dalam proses administrasi kepegawaian daerah, BKPSDM memiliki fungsi strategis sebagai perangkat yang membantu kepala daerah dalam manajemen ASN.

Karena itu, setiap proses pemeriksaan maupun tindakan administratif yang dilakukan harus memenuhi prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai asas legalitas, kecermatan, akuntabilitas, dan tidak menyalahgunakan wewenang.

Dalam perspektif administrasi pemerintahan, sebuah keputusan yang lahir dari kewenangan yang sah tetap dapat dipersoalkan apabila terdapat dugaan cacat prosedur atau tidak terpenuhinya syarat formal yang diwajibkan oleh regulasi.

Karena itu, yang saat ini menjadi perhatian bukan hanya soal siapa yang berwenang mengambil keputusan, melainkan apakah seluruh tahapan yang diwajibkan hukum telah benar-benar dilaksanakan.

Transparansi Menjadi Jawaban

Sejumlah pemerhati birokrasi menilai bahwa polemik ini sebenarnya dapat diakhiri apabila pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka seluruh proses yang telah dilakukan.

Publik tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Yang diharapkan adalah penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan, tahapan yang telah dilalui, bentuk koordinasi yang dilakukan, serta bagaimana hubungan antara ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 dengan Permendagri Nomor 60 Tahun 2021 dalam proses tersebut.

Apabila seluruh mekanisme telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, maka pemerintah daerah justru memiliki kepentingan untuk menyampaikan hal itu secara transparan guna menghilangkan spekulasi yang berkembang.

Sebaliknya, apabila terdapat tahapan yang belum jelas atau masih menimbulkan pertanyaan, maka evaluasi menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.

Bukan Sekadar Soal Jabatan

Pada akhirnya, polemik ini bukan hanya tentang status seorang Kepala Dinas Dukcapil. Yang lebih besar dari itu adalah bagaimana prinsip-prinsip negara hukum diterapkan dalam praktik pemerintahan sehari-hari.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Prinsip tersebut tidak hanya berlaku bagi masyarakat, tetapi juga menjadi fondasi dalam setiap tindakan administrasi pemerintahan.

Karena itu, publik kini tidak lagi sekadar mempertanyakan apakah pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan penonaktifan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Apakah seluruh regulasi yang mengikat jabatan Kepala Dinas Dukcapil telah benar-benar dijalankan secara utuh, atau masih ada mata rantai prosedur yang belum terjelaskan kepada publik?

Sampai pertanyaan itu dijawab secara terbuka, polemik ini kemungkinan akan tetap menjadi ruang diskusi mengenai batas antara kewenangan, prosedur, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Reporter: Tim Investigasi
Editor: Redaksi
Komentar

Tampilkan

  • PP 94 Jadi Dasar, Tapi Apakah Regulasi Khusus Dukcapil Sudah Dijalankan?
  • 0

Terkini

Iklan