Iklan

PP 94/2021 dan BKPSDM, Sudah Cukupkah untuk Menonaktifkan Kadis Dukcapil?

Kamis, 25 Juni 2026, Juni 25, 2026 WIB Last Updated 2026-06-25T09:03:39Z
SOPPENG-Tintamerah.my.id – Polemik pemberhentian sementara atau penonaktifan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng terus memunculkan perdebatan di ruang publik. Namun kini fokus perhatian tidak lagi semata-mata tertuju pada siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, melainkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah cukup hanya berpedoman pada PP Nomor 94 Tahun 2021 dan mekanisme yang dijalankan BKPSDM untuk menonaktifkan seorang Kepala Dinas Dukcapil?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena jabatan Kepala Dinas Dukcapil bukanlah jabatan birokrasi biasa. Selain tunduk pada ketentuan umum kepegawaian, jabatan ini juga berada dalam sistem administrasi kependudukan nasional yang memiliki pengaturan khusus dari Kementerian Dalam Negeri.

Koordinator Divisi Hukum DPP LSM GARDA 08, Juansyah, S.H., menilai bahwa publik berhak memperoleh penjelasan utuh mengenai dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut.

Yang menjadi pertanyaan bukan apakah PP Nomor 94 Tahun 2021 berlaku. Tentu berlaku. Persoalannya adalah apakah regulasi itu saja sudah cukup menjadi dasar tindakan terhadap Kepala Dinas Dukcapil yang memiliki pengaturan khusus dalam sistem administrasi kependudukan nasional," ujarnya.

Menurut Juansyah, dalam hukum administrasi negara berlaku prinsip bahwa setiap keputusan pemerintahan harus memenuhi tiga unsur utama, yakni kewenangan, prosedur, dan substansi. Ketiganya harus berjalan bersamaan agar sebuah keputusan memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Kewenangan Tidak Otomatis Menjawab Persoalan

Secara normatif, pemerintah daerah melalui perangkat kepegawaiannya memang memiliki kewenangan melakukan pembinaan ASN, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin.

PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur mekanisme pemeriksaan disiplin serta jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pegawai negeri sipil. Namun menurut Juansyah, keberadaan regulasi tersebut tidak otomatis menutup ruang pertanyaan mengenai aturan lain yang secara khusus mengatur jabatan Dukcapil.

Persoalannya bukan ada atau tidak adanya kewenangan. Persoalannya adalah apakah seluruh prosedur yang dipersyaratkan oleh regulasi khusus juga telah dijalankan. Karena dalam negara hukum, prosedur sama pentingnya dengan kewenangan," katanya.

Jabatan Dukcapil Memiliki Kekhususan

Jabatan Kepala Dinas Dukcapil memiliki karakteristik berbeda dibandingkan jabatan perangkat daerah lainnya karena berkaitan langsung dengan pelayanan administrasi kependudukan yang menjadi bagian dari sistem nasional.

Karena itu terdapat Permendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang secara khusus mengatur pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Dalam teori hukum dikenal asas lex specialis derogat lex generalis, yaitu aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum ketika mengatur objek yang sama.

Atas dasar itu, muncul pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat: apakah regulasi khusus tersebut telah menjadi bagian dari mekanisme yang ditempuh, ataukah proses hanya bertumpu pada ketentuan umum disiplin ASN dan mekanisme internal kepegawaian?

BKPSDM Diuji dari Aspek Kepatuhan Regulasi

Juansyah menegaskan bahwa sorotan yang muncul tidak boleh dimaknai sebagai upaya mendiskreditkan BKPSDM.

Sebaliknya, menurutnya, polemik ini merupakan ujian terhadap profesionalisme lembaga tersebut dalam memastikan setiap keputusan administratif dibangun di atas landasan hukum yang lengkap.

Yang sedang diuji bukan kewenangan BKPSDM. Yang diuji adalah sejauh mana seluruh regulasi yang relevan telah dijadikan dasar dalam proses pengambilan keputusan. Semakin strategis sebuah jabatan, semakin tinggi pula standar kehati-hatian yang harus diterapkan," tegasnya.

Transparansi Menjadi Kunci

LSM GARDA 08 menilai polemik ini sesungguhnya dapat diakhiri apabila pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka seluruh tahapan yang telah ditempuh, dasar hukum yang digunakan, serta bentuk koordinasi yang dilakukan dalam proses tersebut.

Apabila seluruh mekanisme telah dilaksanakan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 60 Tahun 2021, maka pemerintah tidak perlu ragu memaparkannya kepada publik.

Sebaliknya, apabila masih terdapat aspek yang belum jelas, maka evaluasi menjadi bagian penting dari upaya menjaga kepastian hukum dan integritas birokrasi.

Pada akhirnya, polemik ini bukan sekadar tentang seorang pejabat yang dinonaktifkan. Yang dipertaruhkan adalah prinsip dasar negara hukum bahwa setiap tindakan pemerintahan harus lahir dari kewenangan yang sah, prosedur yang benar, dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.

Karena itu, pertanyaan yang kini menunggu jawaban bukan lagi apakah pemerintah daerah memiliki kewenangan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: sudahkah seluruh aturan yang mengikat jabatan Kepala Dinas Dukcapil benar-benar dijalankan secara utuh, atau masih ada prosedur yang belum terjelaskan kepada publik?Judul alternatif yang lebih tajam:

@Red
Komentar

Tampilkan

  • PP 94/2021 dan BKPSDM, Sudah Cukupkah untuk Menonaktifkan Kadis Dukcapil?
  • 0

Terkini

Iklan