Iklan

KADIS DUKCAPIL DIBERHENTIKAN SEMENTARA, KEWENANGAN ADA; TETAPI SUDAHKAH PROSEDUR DIPATUHI?

Kamis, 25 Juni 2026, Juni 25, 2026 WIB Last Updated 2026-06-25T06:24:12Z
 
SOPPENG – Keputusan pemberhentian sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng memunculkan diskusi hukum yang tidak bisa dianggap remeh. Inti persoalannya bukan lagi sekadar mempertanyakan apakah kepala daerah memiliki kewenangan mengambil langkah tersebut, melainkan: Apakah kewenangan itu dijalankan sepenuhnya sesuai koridor aturan dan prosedur yang berlaku?
 
Dalam sistem pemerintahan, kepala daerah memang berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki wewenang penuh melakukan pembinaan terhadap ASN di lingkungannya. Namun dalam negara hukum, kewenangan tidak pernah berdiri sendiri tanpa batas. Setiap tindakan harus dibungkus oleh prosedur yang ketat agar tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.
 
Di sinilah letak tanda tanya besar yang kini menjadi perhatian publik.
 
Jabatan Strategis dengan Aturan Khusus
 
Jabatan Kepala Dinas Dukcapil bukanlah posisi birokrasi biasa. Selain berada di bawah struktur pemerintah daerah, institusi ini merupakan ujung tombak sistem administrasi kependudukan nasional yang pembinaan teknisnya berada langsung di bawah Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil.
 
Karena sifatnya yang strategis dan menyangkut data vital negara, regulasi yang mengelolanya pun memiliki karakteristik khusus dan ketat.
 
Secara normatif, terdapat rangkaian aturan yang menjadi rujukan, mulai dari:
✅ UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN,
✅ PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,
✅ PP No. 11 Tahun 2017 jo PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,
✅ Serta Permendagri No. 60 Tahun 2021 yang secara spesifik mengatur tata cara pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat Dukcapil.
 
Dasar Hukum dan Mekanisme yang Dipertanyakan
 
Publik kini menunggu kepastian: Dasar hukum apa yang sesungguhnya digunakan dalam keputusan ini?
 
 Jika alasannya adalah dugaan pelanggaran disiplin, maka harus dibuktikan apakah mekanisme pemeriksaan sesuai PP 94/2021 telah berjalan sempurna?
- Jika alasannya adalah pertimbangan organisasi atau administratif, maka apakah syarat-syarat khusus yang diatur dalam Permendagri 60/2021—termasuk kemungkinan adanya koordinasi atau pertimbangan teknis dari pusat—telah dipenuhi secara utuh?
 
“Prosedur bukan sekadar formalitas. Ia adalah benteng agar kekuasaan tidak disalahgunakan. Ketika aturan main dilanggar, maka sebuah keputusan bisa saja memiliki kewenangan, namun kehilangan legitimasi hukumnya,” ujar pengamat hukum dan pemerintahan.
 
Transparansi adalah Kunci
 
Masyarakat tidak berkepentingan mencampuri urusan internal, namun publik berhak mengetahui bahwa tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan. Apalagi Dukcapil adalah institusi pelayanan publik yang menyentuh hak dasar warga negara.
 
Jika seluruh tahapan telah dilakukan dengan benar dan lengkap, maka pemerintah tidak perlu ragu untuk memaparkannya secara transparan. Hal itu justru akan memperkuat posisi dan menghilangkan segala spekulasi.
 
Namun sebaliknya, jika masih terdapat celah atau tahapan yang terlewat, maka evaluasi adalah keniscayaan demi menjaga integritas institusi.
 
Yang Diuji adalah Komitmen pada Hukum
 
Pada akhirnya, polemik ini bukan sekadar soal satu orang atau satu jabatan. Yang sedang diuji adalah komitmen terhadap prinsip negara hukum (rule of law).
 
Kewenangan memang ada di tangan pemerintah daerah, tetapi kewenangan itu harus berjalan beriringan dengan kepatuhan mutlak terhadap aturan.
 
“Pertanyaannya sederhana: Apakah kewenangan itu dijalankan dengan cara yang benar menurut hukum? Jika ya, maka tidak ada yang perlu ditakutkan. Jika tidak, maka persoalannya bisa berkembang menjadi pelanggaran administrasi,” tegasnya.
 
Sampai saat ini, publik masih menunggu penjelasan yang utuh dan terang benderang.
 
@Red
Komentar

Tampilkan

  • KADIS DUKCAPIL DIBERHENTIKAN SEMENTARA, KEWENANGAN ADA; TETAPI SUDAHKAH PROSEDUR DIPATUHI?
  • 0

Terkini

Iklan