SOPPENG-TintaMerah.my.id – Di tengah riuh polemik pembebastugasan pejabat strategis dan gangguan layanan publik yang semakin nyata, satu pertanyaan besar terus menggantung tanpa jawaban yang memuaskan: Mengapa Pemerintah Kabupaten Soppeng memilih bungkam?
Situasi ini kian memanas. Berbagai elemen masyarakat, aktivis, hingga pengamat birokrasi telah menyuarakan kritik dan pertanyaan. Ruang publik dipenuhi analisis dan dugaan. Namun dari pusat kekuasaan daerah, penjelasan resmi yang utuh dan komprehensif justru tak kunjung terdengar.
Diam yang Melahirkan Tafsir
Ketua LSM LIDIK, Gasali Makkaraka, S.H., menilai sikap tersebut sangat berisiko dan berpotensi memperlebar jurang pemisah antara pemerintah dan rakyat.
"Diam memang hak setiap orang. Tetapi dalam pemerintahan, diam yang terlalu lama dapat melahirkan berbagai tafsir. Ketika informasi tidak hadir dari sumber resmi, ruang kosong itu akan segera diisi oleh asumsi, opini, dan spekulasi yang belum tentu benar," ujarnya.
Pernyataan itu menyoroti persoalan mendasar: Dalam demokrasi, kewenangan mengambil keputusan tidak bisa dipisahkan dari kewajiban mempertanggungjawabkan keputusan itu.
Keterbukaan Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban
Dalam bingkai hukum, posisi pemerintah semakin lemah tanpa penjelasan.
Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi. Begitu pula dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menempatkan data pemerintahan sebagai hak milik publik.
Karena itu, ketika sebuah kebijakan penting diambil dan menimbulkan keresahan, menjelaskan bukan lagi sekadar etika, melainkan kewajiban hukum dan moral.
"Rakyat bukan sedang mencari kegaduhan. Yang dicari adalah kepastian. Apa yang terjadi, apa dasar hukumnya, dan bagaimana persoalan ini akan diselesaikan," tegas Gasali.
Pelayanan Publik Tidak Boleh Jadi Korban
Yang membuat situasi ini semakin tak dapat diterima adalah dampaknya di lapangan.
Apa pun dinamika di balik layar birokrasi, warga masyarakat yang mengurus KTP-el, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran tidak bersalah. Mereka tidak punya kepentingan dalam pergantian jabatan. Yang mereka butuhkan hanyalah pelayanan yang cepat dan pasti.
Namun realitasnya, ketidakpastian struktur dan kewenangan justru membuat layanan menjadi korban. Dokumen tertunda, proses melambat, dan hak dasar warga negara terganggu. Ini menunjukkan adanya kegagalan dalam manajemen transisi dan mitigasi risiko kebijakan.
Kepercayaan yang Mulai Tergerus
Dalam pemerintahan modern, kepercayaan adalah modal utama. Dan kepercayaan itu tidak tumbuh karena kekuasaan, melainkan karena keterbukaan dan komunikasi yang jujur.
Semakin lama pemerintah memilih diam, semakin besar ruang bagi spekulasi untuk tumbuh. Dan semakin besar spekulasi, semakin sulit mengembalikan citra baik yang telah terbangun.
Jalan keluarnya sederhana namun membutuhkan keberanian:
Buka data. Jelaskan dasar hukum. Tunjukkan bahwa prosedur telah dipenuhi. Dan yang paling penting, pastikan pelayanan publik kembali berjalan normal tanpa jeda.
Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak meminta konflik. Mereka hanya meminta kepastian. Dan dalam pemerintahan yang sehat, tidak boleh ada layanan yang berjalan di tengah tanda tanya," pungkasnya.
@Red