Iklan

BREAKING NEWS: Pembebastugasan Kadis Dukcapil Soppeng Diduga Langgar Prosedur, Publik Desak Bupati Buka Dasar Hukum

Rabu, 24 Juni 2026, Juni 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-24T05:09:20Z
SOPPENG-TintaMerah.my.id – Polemik pembebastugasan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng, Andi Faisal, kian memanas. Isu ini tidak lagi sekadar soal pergantian pejabat, melainkan telah bergeser menjadi sorotan tajam terkait dugaan potensi pelanggaran prosedur hukum dan batas kewenangan kepala daerah.
 
Di tengah minimnya penjelasan resmi dari pemerintah daerah, pertanyaan besar kini bergema: sejauh mana diskresi Bupati dapat digunakan terhadap jabatan strategis yang pengelolaannya berada di bawah regulasi nasional?
 
Batas Kewenangan yang Dipertanyakan
 
Founder Divisi Hukum DPP LSM Garda 08, Juansyah, S.H., menegaskan bahwa jabatan Kepala Dinas Dukcapil memiliki karakteristik khusus dan tidak bisa disamakan dengan rotasi jabatan biasa di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
 
Dukcapil adalah sistem nasional yang berada di bawah pembinaan langsung Kementerian Dalam Negeri. Regulasinya jelas, tertuang dalam Permendagri Nomor 60 Tahun 2021. Di situ diatur tegas bahwa pengangkatan maupun pemberhentian pejabat di instansi ini wajib melalui mekanisme koordinasi dan harus mendapatkan persetujuan teknis dari Ditjen Dukcapil," ujar Juansyah.
 
Ia mempertanyakan, apakah surat pembebastugasan yang dikeluarkan tersebut sudah dilengkapi dengan persetujuan teknis dari pusat, atau justru diterbitkan secara sepihak tanpa menempuh tahapan wajib tersebut.
 
Jika prosedur vital ini dilewati, maka keputusan itu berpotensi cacat administrasi dan cacat hukum, serta bisa digugat melalui jalur peradilan tata usaha negara," tegasnya.
 
Minim Transparansi Picu Kecurigaan
 
Kritik tajam juga dilayangkan terkait sikap pemerintah daerah yang dinilai tertutup. Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci mengenai dasar hukum yang dipakai, alasan strategis, maupun bukti komunikasi dengan instansi pusat.
 
Kondisi ini dinilai membuka ruang spekulasi yang semakin luas di masyarakat.
 
Ketika kebijakan strategis diambil tanpa penjelasan terbuka, maka ruang tafsir publik menjadi sangat luas. Di situlah kepercayaan publik mulai dipertaruhkan," ujar PD IWO Kabupaten Soppeng, Kamaruddin.
 
Menurutnya, keterbukaan informasi adalah kunci utama untuk mencegah berkembangnya isu-isu negatif yang dapat merusak citra birokrasi.
 
Dampak Langsung pada Pelayanan Masyarakat
 
Selain aspek legalitas, perhatian publik juga tertuju pada nasib layanan publik. Dinas Dukcapil menangani dokumen vital yang menjadi syarat mutlak segala urusan warga, mulai dari KTP-el, KK, akta kelahiran, hingga akses layanan sosial.
 
Setiap ketidakpastian struktur kepemimpinan yang disertai perdebatan hukum dikhawatirkan akan menimbulkan kebingungan internal, memperlambat kinerja, hingga berdampak langsung pada kenyamanan masyarakat yang membutuhkan layanan.
 
Masyarakat Mendesak Klarifikasi
 
Berbagai elemen masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk segera angkat bicara. Publik tidak hanya menanyakan alasan kebijakan, tetapi meminta bukti konkret bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai koridor undang-undang.
 
Jika benar prosedur sudah lengkap dan sah, maka sampaikan secara terbuka agar publik tenang. Namun jika ternyata ada tahapan yang dilewati, maka kebijakan ini harus dievaluasi dan diperbaiki secara hukum," tegas Juansyah.
 
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Soppeng belum memberikan jawaban yang memuaskan. Situasi pun terus memanas, menanti kejelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
 @Red
Komentar

Tampilkan

  • BREAKING NEWS: Pembebastugasan Kadis Dukcapil Soppeng Diduga Langgar Prosedur, Publik Desak Bupati Buka Dasar Hukum
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan