KUPANG-TintaMerah.My.Id – Delapan tahun berlalu sejak kematian tragis pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur, Adelina Lisao, namun rasa keadilan bagi keluarga dan masyarakat seolah masih tertunda.
Meski pemerintah berhasil memenangkan gugatan perdata dan memperoleh putusan ganti rugi yang nilainya fantastis, aspek pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dinilai masih menyisakan luka mendalam dan tanda tanya besar yang tak kunjung terjawab.
Atas dasar itu, Lembaga Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat (PIAR NTT) secara resmi meminta penjelasan tegas kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengenai langkah nyata apa yang akan ditempuh negara pasca putusan tersebut.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 05/B-Eks/PIAR-NTT/VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026 yang ditandatangani langsung oleh Koordinator Pelaksana PIAR NTT, Ir. Sarah Lery Mboeik.
Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Ketua Komisi IX DPR RI, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), hingga Gubernur NTT.
Dalam surat tersebut, PIAR mengajukan tiga pertanyaan krusial yang menunggu jawaban negara:
1. Eksekusi Ganti Rugi: Bagaimana langkah konkret pemerintah memastikan mantan majikan benar-benar melaksanakan putusan dan membayarkan ganti rugi senilai RM750.000 (sekitar Rp2,45 Miliar)?
2. Jalur Hukum Alternatif: Apakah masih terbuka peluang menggunakan instrumen hukum internasional, kerja sama yudisial, atau mekanisme PBB untuk mengejar akuntabilitas yang lebih luas?
3. Evaluasi Sistem: Apa langkah pemerintah memperkuat perlindungan PMI di Malaysia agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan?
Kasus Adelina Lisao bukan sekadar perkara biasa. Perempuan asal Desa Abi, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ini ditemukan dalam kondisi mengenaskan akibat dugaan penganiayaan berat di Penang, Malaysia, pada Februari 2018 dan akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa itu memicu kemarahan publik karena mencerminkan kerentanan nasib pekerja rumah tangga Indonesia di luar negeri.
Namun ironisnya, perjalanan hukum justru berjalan berliku. Pengadilan di Malaysia membebaskan majikan utama, Ambika MA Shan, melalui putusan Discharge Amounting to Acquittal yang kemudian diperkuat hingga tingkat Mahkamah Persekutuan pada 2022.
"Bagi banyak masyarakat Indonesia, putusan itu meninggalkan luka mendalam karena hilangnya nyawa seorang warga negara tidak diikuti dengan adanya pertanggungjawaban pidana yang setimpal," tegas Sarah
PIAR NTT mengapresiasi upaya pemerintah yang berhasil memenangkan gugatan perdata pada Februari 2024 lalu, sehingga keluarga berhak mendapatkan ganti rugi. Ini bukti komitmen negara memperjuangkan hak ekonomi korban.
NAMUN, menurut PIAR, kemenangan di jalur perdata tidak serta merta menghapus kekosongan hukum di jalur pidana.
"Kami sangat mengapresiasi keberhasilan Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur. Namun aspek keadilan pidana masih menyisakan kekosongan hukum yang mengganjal nurani publik," ujar Sarah.
Uang ganti rugi penting untuk pemulihan ekonomi keluarga, tetapi tidak bisa menjawab pertanyaan mendasar: Siapa yang harus bertanggung jawab atas kematian Adelina? Hukum di Malaysia membebaskan pelaku secara pidana, meninggalkan kesan bahwa nyawa manusia bisa "ditebus" hanya dengan uang tanpa ada yang dipenjara.
PIAR menegaskan, surat ini bukan bentuk kritik semata, melainkan upaya bersama memastikan negara hadir maksimal melindungi warganya.
Kasus Adelina kini telah menjadi simbol perjuangan hak asasi manusia. Delapan tahun berlalu, publik masih menunggu: Apakah keadilan benar-benar telah ditegakkan, atau hanya berhenti pada angka rupiah tanpa ada rasa bersalah atau hukuman bagi pelaku?
"Harapan kami, transparansi informasi sangat penting agar publik tahu sejauh mana negara terus memperjuangkan keadilan yang bermartabat," tutup Sarah.
Reporter: Yuven Fernandez
Sumber: Breakingnewspost.id