Iklan

PEMBANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DI ATAS LAHAN SENGKETA TUAI SOROTAN

Kamis, 11 Juni 2026, Juni 11, 2026 WIB Last Updated 2026-06-11T14:50:56Z

 PASAMAN-TintaMerah.My.id – Sengketa kepemilikan lahan di Nagari Cubadak Tengah, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah proses penyelesaian konflik yang belum tuntas, pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) justru telah berdiri kokoh di atas areal yang hingga kini masih menjadi objek perselisihan antar pihak.
 
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar terkait prinsip kehati-hatian dan aspek legalitas dalam pelaksanaan pembangunan. Sejumlah pihak menilai, mendirikan fasilitas atau aset strategis di atas tanah yang status hukumnya masih "abu-abu" berpotensi melahirkan persoalan baru yang lebih kompleks di masa depan.
 
 Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang ditempati KDMP tersebut diketahui masih dalam proses persengketaan dan belum memiliki keputusan hukum yang tetap dan mengikat.
 
Namun ironisnya, meski status kepemilikan belum jelas, pembangunan fisik bangunan tetap dilanjutkan hingga selesai. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran mendalam. Jika di kemudian hari muncul putusan pengadilan atau kesepakatan yang menyatakan lahan tersebut milik pihak lain, maka keberadaan bangunan koperasi yang telah berdiri megah itu berisiko menjadi sumber konflik baru.
 
"Yang dipersoalkan bukan hanya bangunannya, tetapi kepastian status tanahnya. Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru menimbulkan masalah baru karena aspek legalitas lahannya belum benar-benar tuntas," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
 
 Pengamat tata kelola pemerintahan menegaskan, setiap pembangunan yang menyangkut aset publik atau dana negara semestinya berlandaskan pada kepastian hukum yang utuh. Pemanfaatan lahan yang masih disengketakan dinilai melanggar prinsip prudential atau kehati-hatian.
 
Hal ini penting dilakukan untuk menghindari potensi kerugian negara maupun masyarakat apabila di kemudian hari terjadi gugatan atau eksekusi lahan.
 
"Sebelum spade work atau pembangunan dimulai, seharusnya ada verifikasi dokumen yang ketat dan kajian hukum mendalam. Jangan sampai investasi yang sudah dikeluarkan menjadi sia-sia atau justru memicu kericuhan," ungkap pengamat tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun penjelasan jelas dari pihak pengelola koperasi maupun instansi terkait.
 
Publik mempertanyakan:
  Atas dasar apa pembangunan dilakukan di lahan yang masih sengketa?
Apakah telah dilakukan pengecekan legalitas tanah sebelum izin dikeluarkan?
 Bagaimana langkah mitigasi risiko jika terjadi sengketa di kemudian hari?
 
Transparansi informasi mengenai status lahan dan dasar hukum penggunaannya dinilai sangat mendesak untuk disampaikan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah

 Meskipun Koperasi Desa Merah Putih merupakan program yang baik dan diharapkan mampu menggerakkan ekonomi desa, masyarakat berharap program tersebut tidak "tersandera" oleh persoalan administrasi dan hukum tanah.
 
Penyelesaian yang adil dan berdasar hukum menjadi kunci agar manfaat program benar-benar dirasakan tanpa meninggalkan bom waktu konflik di masa depan.
 
Sampai saat ini, status hukum lahan tersebut masih berproses dan belum ada titik terang, sehingga dinamika permasalahan ini dipastikan akan terus menjadi perhatian publik.
  
Liputan: M. Ali Asman 
Komentar

Tampilkan

  • PEMBANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DI ATAS LAHAN SENGKETA TUAI SOROTAN
  • 0

Terkini

Iklan