SOPPENG-TintaMerah.My.id – Fenomena masih banyaknya jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) mulai menjadi sorotan publik. Kondisi ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan berpotensi berdampak terhadap efektivitas kinerja birokrasi, percepatan pembangunan, hingga kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Founder DPP LSM GARDA 08 Sulawesi Selatan, Awaluddin Anwar Dg. Lalang. Menurutnya, secara aturan, keberadaan pejabat Plt memang dibenarkan dalam sistem pemerintahan untuk menghindari kekosongan kepemimpinan. Namun, apabila kondisi tersebut berlangsung terlalu lama dan terjadi secara masif di banyak posisi penting, hal itu layak dipertanyakan.
Bukan soal boleh atau tidaknya Plt. Yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa kondisi ini berlangsung cukup lama dan terjadi pada sejumlah jabatan strategis sekaligus. Ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas tata kelola pemerintahan dan percepatan proses penataan birokrasi," ujar Awaluddin.
Ia menegaskan, birokrasi yang sehat membutuhkan kepastian kepemimpinan. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memerlukan pemimpin definitif yang memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan fungsi manajerial, merumuskan strategi jangka panjang, mengambil keputusan krusial, serta memastikan target pembangunan berjalan sesuai rencana.
Meskipun pejabat Plt tetap memiliki wewenang menjalankan roda organisasi, secara kelembagaan posisi tersebut dinilai memiliki keterbatasan dibandingkan pejabat definitif. Hal ini berpotensi memengaruhi keberanian dalam pengambilan keputusan, terutama pada kebijakan yang membutuhkan keberlanjutan dan visi yang kuat.
Jangan sampai birokrasi terlalu lama berada dalam fase transisi. Pemerintahan daerah membutuhkan stabilitas agar setiap program yang telah direncanakan dapat berjalan secara maksimal dan tidak mengalami hambatan akibat ketidakpastian kepemimpinan," katanya.
Meski kritis, Awaluddin tidak melihat persoalan ini semata-mata dari sisi negatif. Ia mengakui bahwa di bawah kepemimpinan Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, telah dilakukan sejumlah langkah penataan birokrasi, termasuk upaya mengisi posisi-posisi yang sebelumnya kosong.
Kami melihat ada niat baik dan upaya yang sedang dilakukan pemerintah daerah. Itu patut diapresiasi. Tetapi masyarakat tentu berharap proses pengisian jabatan definitif dapat dilakukan lebih cepat, transparan, dan mengedepankan prinsip profesionalisme," ujarnya.
Lebih jauh, LSM GARDA 08 menekankan bahwa momentum penataan ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat penerapan sistem meritokrasi. Pengisian jabatan strategis, kata dia, harus benar-benar didasarkan pada kompetensi, integritas, pengalaman, dan rekam jejak, bukan faktor lainnya.
"Penempatan pejabat harus berdasarkan kapasitas dan kemampuan. Masyarakat membutuhkan aparatur yang mampu bekerja, menyelesaikan persoalan, dan menghadirkan inovasi. Itulah esensi reformasi birokrasi yang sesungguhnya," tegasnya.
Selain persoalan struktur kepegawaian, organisasi ini juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek pembangunan. Birokrasi yang profesional harus berjalan beriringan dengan sistem kontrol yang kuat agar seluruh program berjalan transparan dan akuntabel.
Di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat semakin kritis. Penilaian publik tidak lagi hanya dilihat dari banyaknya program yang dicanangkan, melainkan dari hasil nyata yang dirasakan langsung.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah birokrasi yang profesional, responsif, bersih, dan fokus melayani. Status jabatan memang penting, tetapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana jabatan tersebut mampu menghasilkan pelayanan yang lebih baik dan pembangunan yang nyata," katanya.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukanlah seberapa cepat nama di papan jabatan berganti, melainkan sejauh mana birokrasi mampu menjawab kebutuhan rakyat, mempercepat kemajuan, dan menghadirkan manfaat nyata bagi Kabupaten Soppeng.
Redaksi:
TintaMerah.my.id