SOPPENG-TintaMerah.my.id – Sebuah proyek infrastruktur vital senilai Rp4,3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 justru memunculkan kontroversi. Jembatan Toddang Saloe yang terletak di Desa Kessing, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, dilaporkan mengalami kerusakan dini yang signifikan meski baru beroperasi sekitar enam bulan.
Kondisi memprihatinkan ini menjadi sorotan tajam Lembaga HAM Indonesia (LHI) Kabupaten Soppeng. Organisasi ini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan teknis, hingga spesifikasi material yang digunaka
Tim monitoring LHI saat melakukan peninjauan di lokasi pada Rabu (17/6/2026) mencatat sejumlah temuan yang dianggap tidak wajar. Permukaan lantai jembatan yang seharusnya kokoh justru terlihat berdebu, rapuh, dan mengalami retakan di sejumlah titik. Selain itu, struktur abutmen atau penahan jembatan dinilai pengerjaannya belum maksimal secara visual.
Ketua Monitoring dan Investigasi LHI Kabupaten Soppeng, Afis, menegaskan bahwa kerusakan yang muncul dalam waktu singkat ini patut menjadi perhatian serius. Menurut standar teknis konstruksi, sebuah jembatan yang dibangun dengan biaya miliaran rupiah seharusnya memiliki daya tahan puluhan tahun, bukan justru menimbulkan kekhawatiran dalam hitungan bulan.
Proyek Rp4,3 miliar dari APBD 2025 baru beberapa bulan selesai, tetapi sudah ditemukan retakan dan kondisi beton yang terlihat rapuh. Masyarakat tentu berhak mempertanyakan kualitas pekerjaan karena dana yang digunakan berasal dari uang rakyat,” ujar Afis saat ditemui di lokasi.
Meskipun tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan final, Afis menyebut bahwa indikasi di lapangan cukup kuat untuk menduga adanya persoalan mendasar. Ada dugaan kuat terkait penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis, terutama dugaan penggunaan semen berkualitas rendah yang menyebabkan beton mudah hancur dan berdebu.
Selain masalah material, lemahnya sistem pengawasan juga diduga menjadi faktor penyebab. Jika pengawasan dilakukan secara maksimal selama proses pembangunan, kerusakan dini seperti ini seharusnya bisa dicegah atau dideteksi sejak tahap pengerjaan.
Apakah ini akibat mutu material yang tidak sesuai spesifikasi, kesalahan metode pekerjaan, lemahnya pengawasan, atau faktor lainnya, itu harus dibuktikan melalui audit profesional. Karena itu kami meminta APH turun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” tegasnya.
Temuan kami sifatnya awal. Yang berwenang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran tentu tim teknis dan aparat yang melakukan audit. Namun kondisi fisik yang terlihat saat ini tidak boleh diabaikan,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, pembangunan Jembatan Toddang Saloe dilaksanakan oleh CV Fayutama Jaya Karya, sementara tahapan pengawasan teknis dipercayakan kepada PT Intra Persada Konsultan.
LHI menuntut agar seluruh pihak yang terlibat dalam proyek strategis ini dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Keterbukaan informasi dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pembangunan daerah.
Setiap proyek pemerintah wajib dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara teknis. Ketika muncul kerusakan dalam waktu yang sangat singkat, masyarakat berhak mengetahui apa penyebabnya,” tegas Afis.
Kasus ini juga memantik pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem pengawasan konstruksi di lingkungan pemerintah daerah. Dalam mekanisme proyek pemerintah, seharusnya terdapat berbagai tahapan quality control, pengawasan lapangan, hingga proses serah terima yang ketat. Kenapa kerusakan dini ini bisa terjadi justru menjadi tanda tanya besar.
Sejumlah kalangan menilai, kerusakan dini pada infrastruktur bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga menyangkut integritas pengelolaan keuangan negara. Infrastruktur miliaran rupiah harusnya memberikan manfaat jangka panjang, bukan justru menjadi beban atau bahaya bagi pengguna jalan.
Jika nantinya audit membuktikan adanya penyimpangan spesifikasi atau kelalaian, maka sanksi tegas harus diterapkan sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, jika kerusakan masih dalam ranah masa pemeliharaan (maintenance), maka perbaikan total harus segera dilakukan demi keselamatan publik.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Soppeng, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pihak pelaksana CV Fayutama Jaya Karya, serta konsultan pengawas PT Intra Persada Konsultan. Respons dan klarifikasi dari seluruh pihak dinilai penting untuk memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang dan objektif.
Kasus Jembatan Toddang Saloe diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Sebab, ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya pada selesainya fisik bangunan, melainkan pada kualitas, keamanan, dan keberlanjutannya bagi masyarakat.
@Tim