Iklan

LSM GARDA 08 DPP Sulsel Desak Pemkot Makassar Tindak Tegas Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang: Jangan Tebang Pilih

Senin, 22 Juni 2026, Juni 22, 2026 WIB Last Updated 2026-06-22T04:33:17Z
MAKASSAR-TintaMerah. 
My.Id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda 08 DPP Sulawesi Selatan menyoroti dugaan aktivitas peternakan babi di Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. LSM ini menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk bertindak tegas dan konsisten, serta menolak penegakan aturan yang bersifat selektif atau "tebang pilih".
 
Isu ini mencuat seiring dengan keluhan masyarakat yang menilai aktivitas tersebut telah berlangsung lama dan diduga menimbulkan dampak pencemaran lingkungan serta bau yang sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar. Selain aspek lingkungan, juga muncul pertanyaan besar terkait legalitas perizinan dan kesesuaian lokasi dengan tata ruang wilayah.
 
Tuntutan Penegakan Hukum yang Adil
 
Koordinator Investigasi Divisi Hukum LSM GARDA 08 DPP Sulsel, Juansyah, S.H., menegaskan bahwa hukum dan peraturan daerah harus berlaku sama untuk semua pihak tanpa terkecuali. Menurutnya, publik berhak mendapatkan kepastian hukum dan penjelasan transparan mengenai status usaha yang dipersoalkan tersebut.
 
Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa persoalan yang disebut telah berlangsung cukup lama ini belum juga memperoleh penyelesaian yang tuntas. Jika benar terdapat pelanggaran administratif, perizinan, atau ketidaksesuaian tata ruang, maka masyarakat berhak mengetahui langkah konkret apa yang telah dilakukan pemerintah dan instansi terkait," ujar Juansyah kepada awak media, Senin (22/6/2026).
 
LSM menilai, penegakan aturan tidak boleh hanya berhenti pada tahap teguran lisan atau surat peringatan semata jika terbukti存在 pelanggaran. Pemerintah daerah diminta membuka data secara terbuka, mulai dari kelengkapan izin usaha, izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), pengelolaan limbah, hingga kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
 
Prinsip Kesetaraan di Depan Hukum
 
Juansyah menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Jangan sampai muncul kesan publik bahwa aturan hanya tajam kepada pihak tertentu namun tumpul terhadap pihak lainnya.
 
Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya tajam kepada sebagian pihak, tetapi tumpul terhadap pihak lain. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan dalam praktik pemerintahan," tegasnya.
 
Persoalan ini, lanjut Juansyah, bukan sekadar masalah satu lokasi usaha, melainkan menjadi cerminan kredibilitas pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup dan melindungi hak-hak warga. Aktivitas yang diduga mencemari lingkungan dan mengganggu aktivitas sosial serta keagamaan masyarakat dinilai tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
 
Pemeriksaan Menyeluruh Diminta
 
Berbagai kalangan mendorong instansi teknis terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga Dinas Peternakan, untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
 
Pemeriksaan perlu mencakup aspek teknis, sanitasi, pengelolaan limbah, kesehatan masyarakat, hingga aspek legalitas perizinan. Hasil dari pemeriksaan tersebut, menurut mereka, wajib diumumkan secara transparan kepada publik untuk menghilangkan spekulasi yang berkembang di masyarakat.
 
"Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka pemerintah berkewajiban mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk tindakan tegas sesuai aturan yang ada. Sebaliknya, apabila usaha tersebut terbukti telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, lingkungan, dan tata ruang, maka fakta tersebut juga perlu disampaikan secara jelas kepada publik," tambahnya.
 
Di tengah tuntutan masyarakat akan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, kasus di Panaikang ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemkot Makassar. Masyarakat kini menanti bukan sekadar janji, melainkan bukti nyata penegakan aturan yang tegas, adil, dan tanpa pandang bulu.
 
Redaksi:
TintaMerah.my.id
Komentar

Tampilkan

  • LSM GARDA 08 DPP Sulsel Desak Pemkot Makassar Tindak Tegas Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang: Jangan Tebang Pilih
  • 0

Terkini

Iklan