SOPPENG | Tintamerah.my.id — Surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang disebut diterbitkan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng atas nama Baharuddin dipertanyakan. Dokumen tersebut disebut tidak mencantumkan sejumlah data yang menjadi dasar penelusuran, antara lain nama kelompok tani, luas lahan, titik koordinat, jenis kendaraan pengangkut, dan nomor polisi.
Aktivis hukum Rudiandi, C.BJ., C.EJ., C.In., meminta aparat penegak hukum (APH) memeriksa proses penerbitan rekomendasi tersebut, Jumat (28/8/2026). Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan rekomendasi memiliki dasar data pertanian dan identitas kendaraan yang jelas serta dapat diverifikasi.
“APH harus memeriksa dokumennya secara utuh. Kelompok tani mana, luas lahannya berapa, lokasi lahannya di mana, alat pertanian apa yang digunakan, kendaraan apa yang digunakan, nomor polisinya berapa, dan berapa volume BBM yang direkomendasikan,” kata Rudiandi.
Menurut Rudiandi, identitas kendaraan pengangkut perlu ditelusuri karena rekomendasi menjadi dasar pembelian BBM bersubsidi. Data kendaraan dapat dicocokkan dengan realisasi pembelian dan penggunaan BBM di lapangan.
“Kalau rekomendasi memang untuk kegiatan pertanian, seluruh data pendukung harus jelas dan dapat diverifikasi. Kendaraan yang digunakan juga harus bisa ditelusuri,” ujarnya.
Rudiandi meminta APH menelusuri seluruh rangkaian penerbitan rekomendasi, mulai dari pengajuan, identitas pemohon, verifikasi dinas, data kelompok tani, luas dan lokasi lahan, alat pertanian, identitas kendaraan dan nomor polisi, dasar penghitungan volume BBM, hingga realisasi pembelian di SPBU.
“Jangan hanya melihat suratnya. Cocokkan dengan data lapangan. Kalau sesuai, jelaskan. Kalau berbeda, cari tahu penyebabnya,” katanya.
Ia juga menyoroti dugaan praktik “mafia BBM berkedok rekomendasi”. Namun, Rudiandi menegaskan dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta sebelum ada pemeriksaan dan bukti yang cukup.
“Jangan langsung memvonis. Periksa dokumen, kendaraan, penerima, volume pembelian, dan penggunaannya. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” ujarnya.
Rudiandi mendesak Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng menjelaskan prosedur dan dasar penerbitan rekomendasi atas nama Baharuddin.
Penjelasan tersebut diperlukan untuk memastikan data kelompok tani, luas lahan, titik koordinat, alat pertanian, kendaraan pengangkut, nomor polisi, serta volume BBM telah diverifikasi sebelum rekomendasi diterbitkan.
Hingga berita ini ditulis, dugaan kejanggalan dan dugaan penyalahgunaan rekomendasi tersebut belum terbukti. Pernyataan mengenai tidak tercantumnya sejumlah data dalam surat juga masih memerlukan konfirmasi dari instansi penerbit.
Baharuddin dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng berhak memberikan klarifikasi mengenai keabsahan rekomendasi, data pendukung, identitas kendaraan, nomor polisi, serta realisasi pembelian dan penggunaan BBM.