JAKARTA|TintaMerah.my.id — Polemik pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengemuka setelah sejumlah mitra dapur yang tergabung dalam Asosiasi Mitra Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan protes di hadapan Komisi IX DPR RI pada 14 Juli 2026. Dalam forum tersebut, Ketua Umum Asosiasi Mitra BGN, Syawaluddin Ameng, menyatakan bahwa para mitra mempertimbangkan penghentian operasional dapur MBG secara nasional sebagai bentuk protes atas perlakuan yang dinilai tidak adil.
Pernyataan tersebut memantik respons keras dari Ketua Umum APKLI Perjuangan (APKLI-P), dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed. Dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (18/7/2026), ia menegaskan bahwa negara tidak boleh berada pada posisi yang kalah ataupun mengalah terhadap ancaman penghentian layanan program strategis nasional.
"Negara tidak boleh kalah, apalagi mengalah, terhadap siapa pun yang mengancam keberlangsungan program yang ditujukan bagi kepentingan masyarakat," ujar Ali Mahsun.
Menurutnya, dinamika yang berkembang pascapengungkapan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Badan Gizi Nasional harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG, mulai dari aspek kelembagaan, pengawasan, hingga mekanisme distribusi manfaat kepada masyarakat.
Ali Mahsun mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap Program MBG setelah mencuat dugaan persoalan dalam pengelolaan program tersebut. Menurutnya, evaluasi mencakup tata kelola, keberadaan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG, serta kemungkinan penataan ulang skema penyaluran manfaat, termasuk opsi melibatkan kantin sekolah.
Ia menilai keterlibatan kantin sekolah dapat menjadi alternatif apabila ditemukan dapur MBG yang tidak memenuhi persyaratan atau terbukti bermasalah berdasarkan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.
Dalam pernyataannya, APKLI-P juga kembali menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, yaitu mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran yang berkaitan dengan operasional SPPG, menutup permanen dapur yang terbukti melanggar ketentuan atau terlibat tindak pidana berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap, mengalihkan pelayanan ke kantin sekolah yang memenuhi persyaratan, serta menghadirkan dapur keliling untuk melayani masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Ali Mahsun juga mengemukakan adanya dugaan praktik penyimpangan dalam pelaksanaan program, antara lain terkait dugaan SPPG fiktif, dugaan dana APBN yang belum tersalurkan sebagaimana mestinya, serta dugaan perbedaan antara jumlah penerima manfaat yang dilaporkan dengan jumlah riil di lapangan. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses audit, investigasi, dan penegakan hukum oleh lembaga yang berwenang.
"Jika memang ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum. Tetapi apabila ada pihak yang mengancam menghentikan layanan MBG secara nasional, negara juga harus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," katanya.
APKLI-P menyatakan tidak keberatan apabila Asosiasi Mitra BGN memilih menghentikan operasional dapur sebagai bentuk sikap organisasi. Namun, menurut Ali Mahsun, pemerintah harus segera menyiapkan mekanisme pengganti agar pelayanan kepada penerima manfaat tidak terganggu.
Ia mendesak Badan Gizi Nasional segera menyampaikan hasil investigasi terhadap seluruh dapur MBG kepada publik secara transparan serta mengambil langkah administratif terhadap mitra yang terbukti melanggar ketentuan.
Di sisi lain, perdebatan mengenai usulan pelibatan kantin sekolah masih berkembang di ruang publik maupun parlemen. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut dapat memperluas pemberdayaan pelaku usaha kecil di lingkungan sekolah, sementara pihak lain mengingatkan perlunya kajian mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam aspek keamanan pangan, standar gizi, maupun tata kelola anggaran.
@Red