JAKARTA|Tintamerah.my.id — Polemik dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang menyeret nama pengacara Hotman Paris Hutapea terus berkembang menjadi perhatian publik dan komunitas pers nasional. Peristiwa yang bermula dari insiden di lingkungan Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026 itu kini tidak lagi dipandang semata sebagai perselisihan antara individu, melainkan dinilai menyentuh isu yang lebih mendasar, yakni penghormatan terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Menyikapi perkembangan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, mendesak aparat penegak hukum menangani laporan yang telah diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ke Polda Metro Jaya secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa intervensi.
Menurut Syamsul, prinsip equality before the law harus menjadi landasan utama dalam penanganan perkara. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada perbedaan perlakuan hanya karena seseorang memiliki popularitas, jabatan, kekuatan ekonomi, ataupun pengaruh di ruang publik.
Desakan tersebut muncul setelah beredarnya video yang memperlihatkan dugaan ucapan bernada merendahkan kepada wartawan ketika sejumlah jurnalis melakukan peliputan di Kejaksaan Agung. Rekaman itu kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial dan memunculkan reaksi dari organisasi pers maupun masyarakat.
Bagi Syamsul Bahri, persoalan tersebut tidak dapat direduksi sebagai emosi spontan atau adu argumentasi biasa. Ia menilai, wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik bekerja atas amanat undang-undang untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kami mengecam keras setiap bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan. Wartawan bukan bekerja untuk kepentingan pribadi, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi hak publik atas informasi. Ketika profesi ini direndahkan di depan umum, yang sesungguhnya ikut dipertaruhkan adalah kualitas demokrasi," ujar Syamsul Bahri.
Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap wartawan bukan dimaksudkan untuk memberikan kekebalan hukum, melainkan memastikan mereka dapat menjalankan tugas secara bebas dari intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
Di sisi lain, Syamsul mengapresiasi langkah Hotman Paris yang telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial. Namun ia menilai, penyampaian permintaan maaf merupakan bentuk tanggung jawab moral yang tidak serta-merta mengakhiri proses hukum apabila telah terdapat laporan resmi yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Permintaan maaf merupakan sikap yang patut diapresiasi. Namun aspek moral dan aspek hukum merupakan dua ranah yang berbeda. Ketika sebuah laporan telah diterima aparat penegak hukum, maka mekanisme hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.»
Menurut Syamsul, penghormatan terhadap proses hukum justru menjadi bagian dari penghormatan terhadap prinsip negara hukum. Oleh sebab itu, ia berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara independen berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga memberikan apresiasi kepada PWI Pusat dan Dewan Pers yang memilih menggunakan mekanisme hukum sebagai jalur penyelesaian. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen organisasi pers dalam menyelesaikan persoalan melalui institusi negara, bukan melalui tekanan opini publik ataupun perdebatan di media sosial.
Lebih lanjut, Syamsul berharap penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap figur publik. Transparansi, menurutnya, merupakan salah satu syarat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dalam keterangannya, DPD GWI Provinsi Banten mengingatkan bahwa perlindungan terhadap wartawan telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menegaskan adanya perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya serta Pasal 18 yang mengatur sanksi terhadap setiap pihak yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.
Selain itu, organisasi tersebut menyatakan bahwa kemungkinan penerapan ketentuan pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian. Hal itu dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun ketentuan hukum lain yang dinilai relevan apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Syamsul menegaskan bahwa organisasi pers tidak memiliki kewenangan menentukan pasal yang akan dikenakan kepada pihak yang dilaporkan. Penetapan sangkaan maupun konstruksi hukum sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pada akhirnya menjadi kewenangan pengadilan.
Menutup pernyataannya, Syamsul mengajak seluruh insan pers tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik meskipun menghadapi berbagai tantangan di lapangan.
Wartawan hadir bukan untuk mencari musuh, tetapi untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bentuk komitmen menjaga kehormatan profesi pers. Kami berharap aparat penegak hukum memproses laporan tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai prinsip equality before the law, sehingga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum tetap terjaga.Tim