KONAWE|TintaMerah.my.id — Di atas kertas, pupuk bersubsidi merupakan salah satu instrumen strategis negara untuk menjaga produktivitas pertanian dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Pemerintah mengalokasikan anggaran triliunan rupiah setiap tahun agar petani memperoleh pupuk dengan harga terjangkau melalui sistem distribusi yang terukur dan diawasi.
Namun, hasil penelusuran lapangan di Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe, pada 21 Juli 2026 memperlihatkan kenyataan yang memunculkan tanda tanya. Di tengah klaim bahwa pupuk bersubsidi terus disalurkan sesuai mekanisme, sejumlah petani justru mengaku berulang kali gagal memperoleh pupuk saat kebutuhan memasuki fase paling krusial.
Seorang petani yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan dirinya telah beberapa kali mendatangi kios pengecer resmi. Harapannya sederhana, menebus pupuk sesuai haknya. Namun, harapan itu berulang kali kandas.
«"Kami datang berkali-kali, tetapi jawabannya selalu sama, stok habis atau pupuk belum masuk. Tanaman tidak bisa menunggu. Kalau terlambat dipupuk, hasil panen pasti turun," tuturnya.»
Redaksi belum dapat memverifikasi apakah kondisi tersebut terjadi di seluruh kios penyalur di Kecamatan Onembute. Namun, keluhan dengan substansi serupa juga disampaikan oleh petani lain yang ditemui selama penelusuran.
Dari sinilah pertanyaan publik mulai mengemuka: apakah persoalan sebenarnya terletak pada terbatasnya alokasi pupuk, tersendatnya distribusi, atau terdapat persoalan lain dalam rantai penyaluran?
Pertanyaan itu penting karena pupuk bersubsidi bukan barang bebas. Setiap kilogram pupuk yang disalurkan memiliki jejak administrasi, mulai dari penetapan alokasi pemerintah, distribusi oleh produsen dan distributor, penerimaan di kios resmi, hingga penebusan oleh petani yang terdaftar dalam sistem elektronik.
Artinya, secara administratif, perjalanan pupuk bersubsidi seharusnya dapat ditelusuri.
Jika alokasi untuk Kecamatan Onembute telah dikirim seluruhnya, ke mana pupuk tersebut disalurkan? Berapa volume yang diterima masing-masing kios? Berapa yang telah ditebus petani? Apakah terdapat keterlambatan distribusi? Atau justru alokasi yang tersedia memang belum mampu memenuhi kebutuhan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh jawaban resmi.
Di sisi lain, pemerintah secara konsisten menyampaikan bahwa tata kelola pupuk bersubsidi terus diperbaiki melalui digitalisasi data penerima dan penyederhanaan mekanisme penyaluran. Sistem tersebut dirancang agar pupuk tepat sasaran, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat harga.
Karena itu, apabila masih ditemukan petani yang memenuhi syarat tetapi tidak memperoleh pupuk pada saat dibutuhkan, maka kondisi tersebut patut dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan memastikan apakah terdapat hambatan administratif, kendala logistik, kekurangan kuota, atau persoalan lain yang menghambat hak petani.
Bagi petani, persoalan ini jauh lebih nyata daripada sekadar angka dalam laporan distribusi. Tanaman memiliki siklus pertumbuhan yang tidak dapat menunggu proses birokrasi. Keterlambatan pemupukan beberapa hari saja dapat memengaruhi hasil panen, meningkatkan biaya produksi, dan menurunkan pendapatan keluarga petani.
Karena itu, transparansi menjadi kebutuhan mendesak. Dinas Pertanian Kabupaten Konawe, PT Pupuk Indonesia, distributor, dan kios pengecer resmi diharapkan membuka data distribusi secara rinci agar publik mengetahui berapa alokasi pupuk untuk Kecamatan Onembute, kapan pupuk dikirim, kepada siapa disalurkan, dan berapa yang telah ditebus oleh petani.
Keterbukaan data tidak hanya akan menjawab keresahan petani, tetapi juga menjadi bentuk akuntabilitas terhadap penggunaan anggaran negara yang dialokasikan untuk subsidi pupuk.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data distribusi dan kondisi riil di lapangan, aparat pengawas yang berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila distribusi telah berjalan sesuai prosedur, penjelasan resmi juga penting agar tidak berkembang dugaan atau informasi yang menyesatkan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Konawe, PT Pupuk Indonesia, distributor, maupun kios pengecer resmi terkait keluhan petani di Kecamatan Onembute. Oleh karena itu, laporan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan narasumber yang telah diverifikasi sebatas informasi yang tersedia.Tim