SOPPENG,TintaMerah.my,id — Founder DPP LSM Garda RI menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki legal standing untuk menerima aksi demonstrasi sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi representasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang melarang DPRD menerima penyampaian aspirasi masyarakat yang dilakukan secara damai dan sesuai prosedur hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya perbincangan publik mengenai mekanisme penerimaan aksi demonstrasi di lingkungan DPRD, khususnya terhadap aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah maupun penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Founder DPP LSM Garda RI mengatakan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin negara. Karena itu, menurutnya, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat justru memiliki kewajiban kelembagaan untuk membuka ruang dialog dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
«"Kalau ada yang menyatakan DPRD tidak boleh menerima demonstrasi, maka perlu dijelaskan dasar hukumnya. Sepanjang yang kami pelajari, tidak ada satu pun undang-undang yang melarang DPRD menerima aspirasi masyarakat. Yang ada justru jaminan konstitusi terhadap hak menyampaikan pendapat dan amanat kepada DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan," ujar Founder DPP LSM Garda RI.»
Ia menjelaskan bahwa Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Jaminan tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam ****. Dalam Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap warga negara, baik secara perseorangan maupun kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi. Adapun Pasal 6 mengatur bahwa penyampaian pendapat wajib dilakukan dengan menghormati hak orang lain, menaati hukum, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Menurut Founder DPP LSM Garda RI, hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tersebut harus diimbangi dengan kesiapan lembaga negara dalam menerima dan memproses aspirasi sesuai kewenangannya. Dalam konteks pemerintahan daerah, fungsi tersebut berada pada DPRD.
Ia merujuk ****, khususnya Pasal 149 ayat (1), yang menetapkan DPRD kabupaten/kota memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Selanjutnya, Pasal 149 ayat (3) menegaskan bahwa fungsi pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, APBD, serta kebijakan pemerintah daerah.
Selain itu, kedudukan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat juga diatur dalam **** sebagaimana telah diubah terakhir dengan ****. Regulasi tersebut menempatkan DPRD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi representasi, legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Founder DPP LSM Garda RI menjelaskan bahwa legal standing DPRD untuk menerima demonstrasi bukan berarti DPRD wajib mengabulkan seluruh tuntutan massa aksi. Menurutnya, kewenangan DPRD adalah menerima aspirasi, mendengarkan tuntutan masyarakat, menggelar rapat dengar pendapat (RDP), meminta penjelasan dari organisasi perangkat daerah (OPD), serta menggunakan fungsi pengawasan apabila persoalan yang disampaikan berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah atau penggunaan APBD.
"DPRD bukan lembaga eksekutif yang bisa langsung memenuhi semua tuntutan demonstran. Tetapi DPRD memiliki kewajiban untuk menerima, membahas, dan menindaklanjuti aspirasi melalui mekanisme kelembagaan yang sah," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa hingga kini tidak terdapat ketentuan dalam UUD 1945, UU Nomor 9 Tahun 1998, UU Nomor 23 Tahun 2014, maupun UU MD3 yang melarang DPRD menerima demonstrasi. Yang dapat diatur hanyalah mekanisme penerimaan aspirasi, misalnya melalui tata tertib DPRD, pengaturan jadwal, alasan keamanan, atau penunjukan pimpinan maupun komisi untuk menerima perwakilan massa.
Dalam pandangannya, apabila suatu demonstrasi berkaitan dengan dugaan persoalan proyek pemerintah, pelayanan publik, atau penggunaan APBD, DPRD memiliki dasar hukum untuk meminta klarifikasi kepada pemerintah daerah, memanggil OPD terkait, menggelar rapat kerja atau RDP, serta menyampaikan rekomendasi sesuai hasil pengawasan. Namun, DPRD tidak memiliki kewenangan membatalkan suatu proyek secara sepihak karena hal tersebut harus mengikuti mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Founder DPP LSM Garda RI berharap hubungan antara masyarakat, DPRD, dan pemerintah daerah tetap dibangun dalam semangat demokrasi yang sehat. Menurutnya, demonstrasi seharusnya dipandang sebagai sarana penyampaian aspirasi yang dijamin konstitusi, sedangkan DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan representasi secara profesional, objektif, serta sesuai koridor hukum.Red