SOPPENG,TintaMerah.my.id — Penyampaian aspirasi melalui aksi demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Dalam sistem pemerintahan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak hanya diperbolehkan menerima demonstrasi, tetapi juga memiliki fungsi untuk menampung, membahas, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
Hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam . Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pikiran secara lisan maupun tulisan melalui unjuk rasa, pawai, mimbar bebas, atau bentuk penyampaian pendapat lainnya, sepanjang dilakukan secara damai, tertib, dan menghormati hak orang lain.
Di sisi lain, memberikan DPRD fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Fungsi pengawasan tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk menerima, mendengar, serta menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan maupun penggunaan anggaran daerah.
Dalam praktik ketatanegaraan, demonstrasi yang ditujukan ke kantor DPRD umumnya dilakukan untuk meminta wakil rakyat menyampaikan sikap politik atau menjalankan fungsi pengawasannya terhadap suatu kebijakan pemerintah daerah. Aspirasi tersebut dapat berupa kritik terhadap pelayanan publik, pelaksanaan proyek pembangunan, penggunaan APBD, maupun dugaan penyimpangan kebijakan.
Setelah menerima aspirasi, DPRD memiliki sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh, antara lain menerima perwakilan massa untuk berdialog, mencatat dan mempelajari tuntutan yang disampaikan, menggelar rapat dengar pendapat (RDP), hingga memanggil organisasi perangkat daerah (OPD), pelaksana proyek, atau pihak terkait untuk memberikan penjelasan apabila persoalan yang diangkat berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah.
Namun demikian, penerimaan demonstrasi tidak berarti DPRD wajib langsung memenuhi seluruh tuntutan massa aksi. DPRD juga tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang berada di luar fungsi dan kewenangannya. Setiap aspirasi harus diproses melalui mekanisme kelembagaan sesuai tata tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian pula, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan seluruh anggota DPRD hadir menemui demonstran. Dalam praktiknya, aspirasi dapat diterima oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, pimpinan komisi, anggota komisi yang membidangi persoalan tersebut, atau perwakilan resmi yang ditunjuk oleh lembaga.
Apabila demonstrasi berkaitan dengan proyek pembangunan yang menggunakan APBD, seperti proyek Tugu Cabbenge yang menjadi perhatian sebagian kalangan masyarakat, DPRD memiliki dasar hukum untuk meminta klarifikasi kepada pemerintah daerah, memeriksa dokumen perencanaan dan penganggaran, serta mengevaluasi pelaksanaan proyek melalui fungsi pengawasan. Langkah tersebut bertujuan memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepentingan masyarakat.
Pada akhirnya, demonstrasi tidak semata dipandang sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah, tetapi juga merupakan instrumen demokrasi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat. Sementara itu, DPRD berkewajiban merespons aspirasi tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai koridor hukum, sehingga fungsi representasi dan pengawasan benar-benar berjalan demi kepentingan publik.Red