SOPPENG,TintaMerah.my.id — Satu unit alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis jonder atau traktor roda empat yang beroperasi di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Keberadaan alat yang bernilai cukup besar itu memicu pertanyaan mendasar terkait status kepemilikan dan pola pengelolaannya. Publik meminta kepastian: apakah jonder tersebut benar-benar merupakan aset milik bersama kelompok tani sebagaimana mestinya jika berasal dari bantuan pemerintah, atau justru telah beralih fungsi dan dikuasai secara eksklusif oleh pihak tertentu layaknya milik pribadi.
Persoalan ini mengemuka bukan tanpa dasar. Program bantuan alsintan dari pemerintah, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, pada dasarnya memiliki aturan main yang sangat jelas. Alat tersebut diserahkan bukan untuk individu, melainkan kepada Kelompok Tani atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai badan hukum dan wadah kolektif. Tujuannya agar bisa dimanfaatkan secara bergilir, adil, dan efisien oleh seluruh anggota petani untuk mendongkrak produktivitas lahan.
Namun realitas di lapangan dinilai warga belum sepenuhnya mencerminkan hal itu. Sejumlah warga yang diwawancarai mengaku, hingga saat ini informasi mengenai asal-usul bantuan, nama kelompok penerima yang tercantum dalam dokumen, hingga mekanisme pembagian jasa atau tarif sewa masih sangat tertutup. Banyak petani yang merasa bingung, bahkan ada yang mengaku kesulitan mengakses layanan alat tersebut meskipun secara administratif mereka tercatat sebagai warga desa atau anggota kelompok tani di wilayah itu.
«Kalau memang itu bantuan negara untuk kelompok, seharusnya kami tahu. Harusnya ada papan nama, ada pengumuman siapa pengelolanya, berapa biaya sewanya, dan uangnya dipakai untuk apa. Tapi kenyataannya, informasi ini seolah-olah hanya diketahui oleh segelintir orang saja. Kami bertanya-tanya, apakah statusnya masih aset bersama atau sudah diperlakukan seperti milik sendiri?» ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Masyarakat menegaskan, pertanyaan yang muncul bukan bermaksud mencari kesalahan atau menuduh tanpa bukti. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Akan tetapi, ketidakjelasan data itulah yang justru membuka ruang lebar bagi berbagai spekulasi. Ada yang menduga bahwa nama kelompok tani hanya dijadikan "stempel" atau syarat administrasi semata agar bantuan bisa cair, namun setelah barang diterima, kendali penuh dan manfaatnya justru berputar di lingkungan yang sangat sempit. Dugaan ini tentu sangat merugikan jika dibiarkan berkembang, namun sayangnya hingga kini belum ada upaya serius untuk meluruskannya melalui pembukaan data.
Untuk menjawab keraguan tersebut, ada sejumlah poin krusial yang didesak untuk segera dijelaskan secara terbuka dan didukung bukti dokumen:
1. Asal Usul & Data: Dari program mana jonder itu berasal, tahun berapa, dan berapa nilainya?
2. Status Hukum: Atas nama kelompok tani apa alat itu tercatat dalam administrasi dinas dan desa?
3. Pengelolaan: Siapa yang ditunjuk secara sah mengoperasikan dan mengawasinya?
4. Akses & Manfaat: Bagaimana mekanisme pemesanan bagi petani, berapa tarif resmi yang ditetapkan, dan bagaimana pembukuannya?
5. Inventarisasi: Apakah alat tersebut sudah tercatat dalam Buku Inventaris Barang Desa dan Aset Kelompok?
«Transparansi adalah kunci. Jika seluruh proses sudah berjalan sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi. Justru dengan membuka data, semua pihak akan terlindungi, dan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah akan terjaga,**